Petugas dari Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) melakukan vaksinasi terhadap HPR untuk mencegah rabies. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam menanggulangi rabies masih terus berjalan. Meski hingga pertengahan September 2025 belum ada korban jiwa akibat gigitan anjing yang terkonfirmasi rabies, kasus rabies di Badung belum sepenuhnya bisa ditekan. Tahun ini tercatat sembilan kasus hewan penular rabies (HPR) positif.

Dinas terkait mencatat capaian vaksinasi HPR per Mei 2025 baru menyentuh 38,84 persen dari target 76 ribu ekor. Angka ini diperkirakan meningkat seiring pelaksanaan vaksinasi lanjutan hingga Agustus. Fokus vaksinasi rabies difokuskan di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kutuh, dan Kuta. Langkah ini dilakukan karena kawasan tersebut menjadi pusat aktivitas wisatawan domestik maupun mancanegara sehingga tingkat kewaspadaan harus tetap dijaga.

Baca juga:  Kemasan Narkoba Mirip Produk Makanan, Warga Diminta Lebih Waspada

Pemerintah tidak berjalan sendiri. Desa adat juga dilibatkan dalam pengendalian rabies. Namun, hingga kini partisipasi desa adat belum maksimal. Dari 122 desa adat di Badung, belum 50 persen yang memiliki perarem (aturan adat) khusus terkait rabies.

Sekretaris Majelis Desa Adat Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Widnyana, Rabu (17/9), menjelaskan bahwa perarem rabies sebenarnya sudah dianjurkan oleh Pemerintah Provinsi Bali sejak sekitar dua tahun lalu. “Namun di Badung belum 50 persen desa adat memiliki perarem rabies, namun ini bukan lantaran desa adat abai, melainkan banyaknya perarem yang harus dibuat,” ujarnya.

Baca juga:  Atlet PON Bali Perlu Digenjot Ketahanan Fisiknya

Ia menambahkan, desa adat memiliki skala prioritas dalam penyusunan perarem. “Ini bukan karena desa adat tidak bersungguh-sungguh, tapi ada beberapa desa adat yang sudah memegang aturan atau perarem. Namun banyak perarem tuntutannya disesuaikan dengan tingkat prioritasnya, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di desa adat. Itu yang membuat desa adat belum memprioritaskan perarem rabies,” katanya.

Selain rabies, desa adat juga dihadapkan pada kompleksitas aturan lain, mulai dari perarem tentang sampah, pasukerta krama, hingga pengaturan teknis situasi tertentu seperti Covid-19. Menurut Widnyana, Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali telah memberi tenggat waktu agar desa adat segera menyusun perarem rabies, terutama karena menyangkut alokasi anggaran dari provinsi.

Baca juga:  Diserang Anjing, Dua Bocah Dirawat Intensif

“Poin yang ditekankan adalah menjaga pasukertan (keamanan, keselamatan, dan ketertiban) agar harmoni wewidangan palemahan lan pawongan tetap terjaga. Masing-masing pemilik hewan wajib bertanggung jawab terhadap peliharaannya. Kalau ada sebab dan akibatnya, wajib bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan capaian vaksinasi yang terus digenjot serta dorongan pembuatan perarem desa adat, Pemerintah Kabupaten Badung berharap kasus rabies dapat ditekan sehingga masyarakat dan wisatawan merasa aman. (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN