Sejumlah anjing dan kucing yang ditolak Karantina beberapa waktu lalu. Larangan lalulintas HPR baik masuk maupun keluar Bali masih berlaku. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah hewan penular rabies (HPR) jenis Kucing belum lama ini ditolak Karantina Pertanian Wilayah Kerja (wilker) Gilimanuk. HPR berupa empat ekor kucing Anggora tersebut dikembalikan ke Jawa lantaran termasuk hewan yang lalu lintas masuk ke Bali dilarang.

Penanggungjawab Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk, Ida Bagus Eka Ludra, Kamis (28/12)mengatakan hingga saat ini larangan lalu lintas HPR baik masuk dan keluar Bali masih berlaku. HPR yang dimaksud Kucing, Anjing dan Kera. “Kita tolak empat Kucing Angora yang diamankan Polsek Minggu (24/12) sore. Kucing termasuk HPR dan dilarang masuk ke Bali. Kita tolak ke daerah asal,” tandas Eka Ludra.

Baca juga:  Atlet PON Tetap Berlatih dan Melaporkan Kegiatannya

Empat ekor Kucing tersebut dikirim dari Surabaya. HPR merupakan salah satu komoditi yang menjadi perhatian Karantina Pertanian. Selama setahun ini, menurutnya sejumlah tindakan sudah dilakukan Karantina terkait HPR.

Dari data yang dihimpun, selama tahun 2017 ini ada lima kali pemasukan anjing secara ilegal sebanyak 7 ekor. Untuk penindakannya dilakukan penolakan. Selanjutnya untuk kucing ada ada 12 kali upaya pemasukan kucing secara ilegal dengan total sebanyak 28 ekor.  “10 kali ditolak ke daerah asal dan 2 kali dilakukan pemusnahan sebanyak 4 ekor karena terjadi kematian,” tambah Eka Ludra.

Baca juga:  Bertambah Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Jembrana

Eka Ludra mengimbau kepada seluruh masyarakat bersama-sama menjaga pulau Bali agar tidak sampai terjadi kemasukan Hama Penyakit Karantina Hewan dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari luar Bali.

Pihaknya mengharapkan setiap pengiriman antarpulau komiditi wajib periksa karantina untuk dilengkapi dokumen karantina. “Laporkan komoditasnya dan serahkan kepada petugas karantina untuk mendapatkan tindakan karantina,” terangnya. (surya dharma/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *