Suasana sidang tuntutan LPD Ped, Nusa Penida. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dituntut masing-masing selama empat tahun penjara dan membayar kerugian Rp 4,4 Miliar, Ketua LPD Desa Adat Ped, terdakwa I Made Sugama dan bagian kredit LPD Ped, I Gede Sartana, diberikan kesempatan mengajukan pledoi. Dalam pledoi secara terpisah, Sugama melalui kuasa hukumnya I Made Sulendra dkk., minta keringanan hukuman.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, Selasa (29/3), kuasa hukum terdakwa salah satu pertimbangan permohonan keringanan karena adanya pengembalian kerugian keuangan negara. Diuraikan, bahwa berdasarkan Berita Acara Paruman Rapat Desa Adat Ped, yang membahas penyelesaian pembayaran utang 13 debitur yang dikategorikan macet telah diputuskan dan disepakati oleh anggota paruman untuk membeli tanah sertifikat Hak Milik atas nama I Nyoman Djinar, yang dibeli dengan harga Rp. 550.000.000 per are. Dikatakan bahwa penyelesaian ini terjadi dan berlangsung sebelum perkara ini terjadi. Ada juga surat pernyataan tentang pengembalian dana pesangon dan dana promosi Rp.381.431.000.

Baca juga:  Kapolri Beri "Reward" pada Dua Anggota Polda Bali

Bahwa, lanjut pihak Sugama, berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa dalam persidangan memberikan keterangannya pada intinya penyelesaian ke 13 debitur macet ini telah selesai sebelum perkara ini bergulir. Sehingga, ditegaskan perhitungan pengembalian kerugian negara dapat di hitung Rp.550.000.000 per are akumulasi menjadi Rp.3.245.000.000. Pengembalian uang pesangon dan uang promosi sebesar Rp.381.431.000. Pengembalian uang outbound dan tirta yatra sebesar Rp.76.317.000. Dengan jumlah totalnya adalah Rp. 3.702.748.000. Sehingga, lanjut kuasa hikum Sugama, jumlah yang diduga masuk sebagai kerugian negara oleh jaksa Rp.4.421.632.060, dinilai belum adanya pengurangan pengembalian uang dan penyelesaian kredit ke 13 debitur tersebut, ditambah pengembalian uang pensiun dan promosi, tirtayatra dan outbond. Jika akumulasinya Rp 4,4 miliar sebagai kerugian negara tidaklah tepat.

Baca juga:  Pemprov Bali Kembali Dapat Dukungan Paket Sembako, Gubernur Koster Segera Salurkan

Sedangkan terdakwa bagian kredit LPD Ped, I Gede Sartana, melalui kuasa hukumnya Ida Ayu Sayang, minta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *