
DENPASAR, BALIPOST.com – Perjuangan Ipung dengan nama asli Siti Sapurah, untuk memperjuangkan kliennya terbebas dari status tersangka, kandas, Senin (2/11).
Polresta Denpasar yang menetapkan oknum dokter berinisial KC dan ibunya LJL, sebagai tersangka diuji melalui praperadilan di PN Denpasar, Senin (2/11) dianggap sah oleh pihak pengadilan.
Hakim praperadilan RR. Diah Poernomojekti, S.H., menolak dalil pemohon dan menyatakan bahwa penetapan tersangka pemohon oleh penyidik Polresta Denpasar sudah sah. Sehingga permohonan pemohon ditolak oleh hakim untuk seluruhnya. Atas putusan tersebut, termohon yang diwakili Nyoman Gatra dkk., dari Bidkum Polda Bali menyatakan bahwa apa yang sudah dilakukan penyidik dalam menangani kasus ini sudah profesional.
“Bukan lagi didukung dua alat bukti yang sah. Namun kami sudah memegang lima alat bukti yang sah. Bukti kami sudah melebihi,” ucap Gatra usai sidang putusan di PN Denpasar.
Lantas, kapan tersangka bakal dilakukan tahap II? Ditanya demikian, Gatra menyatakan bahwa semua itu nantinya bakal diserahkan kepada penyidik yang menangani kasus ini. Sedangkan kuasa hukum pelapor yang memantau sidang ini, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma bersama Sonny Tumbelaka, mengapresiasi putusan hakim yang sudah sangat profesional. “Tentu apa yang diputuskan hakim sudah sangat profesional. Kami mengapresiasi semua ini,” jelasnya.
Namun demikian, kepada pihak penyidik, dengan adanya putusan itu pihaknya berharap agar perkara ini segera dibuktikan di pengadilan dengan cara melimpahkan pihak tersangka ke kejaksaan, guna dilimpahkan ke pengadilan untuk disidankan untuk pembuktian. “Tidak hanya itu, kami juga meminta supaya mereka untuk ditahan jika memenuhi syarat,” sambung kuasa hukum pelapor.
Sementara Ipung selalu kuasa pemohon menjelaskan bahwa pihaknya sendiri mengakui bahwa praperadilan yang diajukan tersebut ditolak hakim. Menurutnya ada beberapa hal tidak dipertimbangkan oleh hakim. Sebelumnya dalam gugatan, Ipung selaku kuasa hukum dokter KC dan ibumu menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka diduga cacat prosedur.
Salah satunya sejak awal penyidikan, tanggal 10 Maret 2026, kliennya tidak pernah ditanya apakah akan mengajukan saksi meringankan, saksi menguntungkan dan saksi ahli. Namun hanya satu kali dipanggil, langsung gelar perkara dan jadi LP (Laporan Polisi).
Hingga akhirnya panggilan berikutnya sudah dijadikan tersangka oleh Polresta Denpasar. Ipung pun berdalih bahwa penetapan kedua terangka ini terburu-buru.
Sebagaimana diketahui, pemohon dijerat Pasal 401 UU No. 1 tahun 2023 tantang KUHP baru yakni mengatur tentang pidana penggelapan asal usul seseorang. Dalam pasal 401 KUHP, berbunyi “setiap orang yang menggelapkan asal usul orang, dipidana karena penggelapan asal usul, dengan pidana penjara selama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori v,”. (Miasa/balipost)










