Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, Senin (17/8), menyoroti potensi kerawanan yang dapat muncul selama tahapan kampanye pemilihan kepala desa/perbekel (pilkel). Berdasarkan jadwal yang ada, calon perbekel sudah ditetapkan dan memiliki hak untuk melaksanakan kampanye, namun terdapat celah waktu tertentu yang perlu diwaspadai untuk mencegah pelanggaran aturan pilkel.

Hartawan mengungkapkan setelah pasangan calon resmi ditetapkan pada tanggal 13 Agustus , mereka memiliki hak penuh untuk melaksanakan kampanye. Terdapat jeda waktu atau “masa kosong” pada tanggal 14 Agustus sampai 17 Agustus di mana belum ada aktivitas kampanye resmi, sementara pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 20 September.

Baca juga:  Terekam CCTV, Penyelundup Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara

Menurut Hartawan, tertera dalam jadwal tahapan pilkel masa kampanye berlangsung 10 September  sampai 12 September. Dalam tahapan pilkel tertera masa tenang 14 September-17 September. Sementara hari pemungutan suara tanggal 20 September.

Peserta Pilkel dilarang keras melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan, khususnya selama masa tenang pada tanggal 18 September dan 19 Sepetember. Pelanggaran pada masa ini menjadi salah satu titik kerawanan utama yang disoroti oleh Bawaslu.

Baca juga:  Koni Gianyar Gelar Workshop Penyegaran Pelatih

Wayan Hartawan menekankan, Bawaslu Kabupaten Gianyar tetap memegang kewenangan dalam pengawasan Pilkel serta memiliki nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama dengan pihak Pemda (Pemerintah Daerah) untuk melakukan proses pendampingan serta pengawalan tahapan Pilkel di Wilayah Gianyar. Dalam struktur pengawasan di tingkat bawah, panitia desa memiliki peran ganda yang mencakup tugas teknis sekaligus tugas pengawasan jalannya tahapan pilkel di lapangan.(Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Ini Pejabat Tinggi Negara Yang Baru Dilantik Presiden Jokowi  

 

BAGIKAN