Anggota Bawaslu Gianyar melakukan pemantauan pelaksanaan pemungutan suara rangkaian Pilkel Serentak 26 desa di Wilayah Gianyar. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kendati secara umum pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di 26 desa se-Kabupaten Gianyar berjalan aman, tertib, dan kondusif, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar memberikan enam catatan kritis untuk pembenahan regulasi mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, Selasa (22/9) menyampaikan masyarakat sudah partisipasi aktif dalam menggunakan hak pilihnya. Keterlibatan masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah dinilai sebagai cerminan kedewasaan berdemokrasi di tingkat desa.

Baca juga:  Soal Transportasi Online, Diharapkan Ada Keselarasan Peraturan Pusat dan Daerah

Ia menegaskan, keberhasilan agenda pilkel ini menjadi modal sosial yang berharga. Namun, evaluasi mendalam tetap diperlukan sebagai bahan perbaikan untuk penyelenggaraan Pilkel Serentak pada 2028 mendatang.

Kendati berjalan lancar, Bawaslu Gianyar menyoroti sejumlah celah regulasi yang dinilai perlu segera disempurnakan.

Pengaturan tahapan pemilihan dianggap belum cukup terperinci, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan. Variasi tata tertib yang disusun oleh Panitia Desa antar-desa terlalu tajam, memicu ketidakseragaman perlakuan dan aturan di lapangan.

Baca juga:  Trek-trekan di GOR Swecapura Dibubarkan

Pencatatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih menyisakan pemilih yang tercecer sehingga hak pilih mereka belum terakomodasi secara maksimal. Durasi kampanye yang terlampau minim menyulitkan para calon perbekel menjangkau pemilih, khususnya di desa dengan jumlah banjar yang banyak.

Bawaslu Gianyar juga menyoroti mayoritas tata tertib panitia desa belum memuat aturan rinci mengenai metode kampanye yang diperbolehkan bagi para calon. Masih ditemukan larangan pendampingan bagi pemilih disabilitas di TPS di beberapa desa, yang dinilai merugikan hak konstitusional kelompok rentan.

Baca juga:  Pelaksanaan Pilkel 2025 di Gianyar Diundur

Wayan Hartawan berharap masukan strategis Bawaslu Gianyar ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait guna menyempurnakan payung hukum Pilkel pada periode berikutnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN