KPU Badung memusnahkan 21.249 bendel arsip terdampak banjir periode 2016–2024. Bawaslu hadir memastikan proses sesuai aturan dan transparan. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penanganan arsip yang rusak akibat bencana banjir menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung. Sebanyak 21.249 bendel arsip periode 2016–2024 resmi dimusnahkan setelah melalui tahapan pemeriksaan dan penilaian. Dalam proses tersebut, Bawaslu Kabupaten Badung turut hadir untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan keterbukaan.

Pemusnahan arsip tersebut telah berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Badung, Kamis (8/10). Arsip yang dimusnahkan mencakup dokumen dalam rentang tahun 2016 hingga 2024.

Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, Tim Penilai Pengelolaan dan Penerapan Kearsipan pada KPU Kabupaten Badung, serta pejabat struktural KPU Badung.

Baca juga:  Bawaslu Tabanan Rekomendasikan Sanksi Dua Oknum Aparatur Desa

Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menjelaskan, pemusnahan arsip pascabencana mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pelindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana.

Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menangani arsip yang rusak akibat bencana, termasuk menentukan kelayakan pemusnahan melalui proses pemeriksaan dan penilaian oleh arsiparis.

“Pemusnahan arsip pasca bencana ini kami laksanakan atas dasar Perka ANRI Nomor 23 Tahun 2015, bahwa arsip yang terkena bencana setelah dilihat, diteliti dan dinilai oleh arsiparis maka dapat dimusnahkan,” ungkap Yusa Arsana saat dihubungi Jumat (9/10).

Baca juga:  Rai Wirajaya Serahkan Formulir Bacawagub di DPC PDIP Denpasar

Sebelum pemusnahan berlangsung, KPU Kabupaten Badung juga berkoordinasi dengan KPU RI, KPU Provinsi Bali, serta anggota Tim Pokja Arsiparis. KPU Badung turut melibatkan Bawaslu dan media untuk mendukung keterbukaan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, menegaskan bahwa kehadiran lembaganya merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan pemusnahan arsip agar berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Tabrakan Maut di Simpang Titi Banda, Pemotor Meninggal

“Kami memastikan bahwa mekanisme dan proses pemusnahan ini berdasarkan aturan yang ada. Kami juga mengapresiasi pola-pola keterbukaan yang dilakukan oleh KPU Badung,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan dalam pengelolaan arsip menjadi unsur penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga, termasuk ketika menangani dokumen yang terdampak bencana.

Melalui pemusnahan yang didasarkan pada hasil penilaian dan regulasi kearsipan, Semara Cipta berharap KPU Kabupaten Badung dapat menjaga ketertiban administrasi sekaligus memastikan pengelolaan arsip berlangsung secara terukur dan bertanggung jawab. (Parwata/balipost)

BAGIKAN