Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mengakui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum dilengkapi fitur khusus bagi penyandang disabilitas. Kondisi ini menjadi catatan dalam evaluasi pelayanan informasi publik, terutama untuk memastikan kelompok disabilitas memperoleh informasi kepemiluan secara lebih mudah dan setara.

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, Kamis (29/10) mengatakan pengembangan layanan ramah disabilitas perlu dibahas bersama kelompok disabilitas agar fitur yang disiapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna. Masukan tersebut menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam Forum Komunikasi Publik (FKP).

“Untuk fitur khusus disabilitas memang belum ada. Ini perlu kami diskusikan dengan teman-teman disabilitas agar bisa menentukan fitur atau akses layanan yang memudahkan mereka memperoleh informasi melalui PPID,” ujar Duddi.

Baca juga:  Rumah Makan Rasa Lombok

Menurut dia, akses informasi merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak politik masyarakat. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi kepemiluan, memahami tahapan pemilu, serta berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Di sisi lain, data Pilkada 2024 di Buleleng menunjukkan masih rendahnya jumlah pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih. Dari 2.522 pemilih disabilitas yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), hanya 338 orang yang menggunakan hak pilih atau sekitar 13,40 persen.

Baca juga:  Berikut, Nomor Urut 14 Parpol Peserta Pemilu 2019

Angka tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi untuk melihat kebutuhan pelayanan informasi dan pendidikan pemilih bagi kelompok disabilitas. Meski demikian, rendahnya partisipasi itu tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan keterbatasan layanan PPID karena masih diperlukan kajian terhadap berbagai faktor yang memengaruhinya.

Dudhi mengatakan, KPU Buleleng akan mencermati kebutuhan kelompok disabilitas sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pengembangan akses informasi perlu mempertimbangkan ragam kebutuhan penyandang disabilitas, baik fisik, intelektual, mental, maupun sensorik.

Berdasarkan data KPU Buleleng, pada Pemilu 2024 terdapat 3.541 pemilih disabilitas yang tersebar di sembilan kecamatan. Mereka terdiri atas penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu, dan sensorik netra.

Baca juga:  Disepakati, Mantan Napi Korupsi Diberi Kesempatan Daftar Caleg

Sambil mengkaji pengembangan fitur khusus, KPU Buleleng tetap membuka pelayanan informasi secara langsung di kantor. Masyarakat yang membutuhkan informasi atau mengalami kendala dalam mengakses layanan dapat berkomunikasi dengan petugas untuk memperoleh bantuan sesuai kebutuhan.

“Kami sudah memberikan akses bagi masyarakat untuk datang langsung ke kantor KPU. Silakan berkomunikasi dengan kami jika membutuhkan informasi, sehingga kami bisa membantu memberikan akses pelayanan,” kata Dudhi. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN