Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (3 kiri) memberikan penjelasan terkait rapat dengan pemerintah dan KPU. (BP/istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – DPR, pemerintah dan KPU serta Bawaslu menggelar rapat konsultasi membahas polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 (PKPU Pencalegan) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/7). Pembahasan dilakukan lantaran PKPU ini mengatur larangan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg).

Dalam rapat tersebut hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna H. Laoly, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Pimpinan Komisi II dan Komisi III.  Hasil kesimpulan konsultasi menyepakati mantan narapidana korupsi atau koruptor masih diberi kesempatan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 sambil menunggu adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan PKPU ini.

Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap melakukan verifikasi untuk menentukan lolos atau tidaknya caleg yang diketahui eks napi koruptor.

Ketua DPR Bambang Soesatyo yang memimpin rapat menjelaskan secara umum rapat menghargai keputusan pemerintah, yakni Kemkum HAM yang telah mengundangkan PKPU tersebut. Pihaknya juga menghargai adanya ketentuan hukum lain, terutama yang terkait dengan hak-hak dasar warga negara dan prinsip hak asasi manusia (HAM) untuk dipilih dan memilih sesuai dengan kontitusi UUD 1945.

Baca juga:  84 Persen Koruptor Merupakan Lulusan Perguruan Tinggi

“Maka kami tadi sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan dan melalui partai politiknya masing-masing,” ungkap Bambang Soesatyo saat memberikan keterangan pers tentang hasil rapat konsultasi.

Sambil menunggu proses verifikasi pendaftaran caleg oleh KPU, pihak-pihak yang tidak setuju dengan PKPU pencalonan dipersilakan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Keputusan MA nantinya akan menjadi patokan bagi KPU dalam memutuskan sikap terkait proses pendaftaran calon. “Sehingga keputusan apapun dari MA akan menjadi patokan bagi KPU,” ujar Bambang.

Jika gugatan ditolak MA, maka KPU dapat mencoret nama caleg terpidana kasus korupsi dan mengembalikan berkas ke parpol masing masing. Sebaliknya apabila diterima MA, maka KPU harus meneruskan proses verifikasinya menjadi daftar calon tetap. “Kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasinya menjadi daftar calon tetap, manakala ditolak oleh MA, KPU akan mencoret dan mengembalikannya kepada parpol yang bersangkutan,” tegasnya.

Baca juga:  Kebutuhan Garam Industri Capai 3,7 Juta Ton

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan keputusan rapat konsultasi hanya upaya mengakomodasi masukan agar semua warga negara bisa mendaftar sebagai caleg. Tapi keputusan lolos tidaknya caleg yang didaftarkan parpol tetap ditentukan lewat proses verifikasi.

“Di dalam PKPU pendaftarannya bisa diterima, siapa pun boleh didaftarkan. Semua bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Nanti saat verifikasi baru kita menentukan apakah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan di PKPU atau tidak. Nah kalau diverifikasi tidak memenuhi syarat, ya, kita kembalikan. Kemudian diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti,” terangnya.

Dalam proses pendaftaran caleg nanti, siapapun bisa mendaftar, tetapi akan ada verifikasi oleh KPU. “KPU akan menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi ketentuan yang ada di PKPU atau tidak,” imbuhnya.

Arief juga menegaskan tidak ada perubahan materi dari PKPU yang sudah diundangkan. Ia juga memastikan PKPU tetap dijalankan. Dengan catatan seperti kesimpulan rapat konsultasi yaitu disepakati ada kesempatan semua mengajukan diri menjadi caleg sambil menunggu pihak yang keberatan mengajukan gugatan ke MA.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional di Bawah Seribu Orang

PKPU mengatur larangan mantan napi nyaleg terdapat dalam Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan eks narapidana nyaleg tersebut: “Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 2, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.”

Selain itu, ada juga klausul yang mengharuskan pimpinan partai politik wajib membuat pakta integritas terkait caleg-caleg yang diajukan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e), yang bunyinya sebagai berikut: “Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1.” (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *