
BANGLI, BALIPOST.com – Bawaslu Kabupaten Bangli menegaskan komitmennya untuk menjamin kesetaraan hak politik bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi, menggunakan hak pilih, dan turut mengawasi pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta, menyampaikan bahwa pemahaman kepemiluan perlu diberikan secara inklusif kepada seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi kepemiluan, berpartisipasi dalam proses demokrasi, serta menggunakan hak pilih secara bebas dan bertanggung jawab.
“Bawaslu Kabupaten Bangli berkomitmen mendorong pemilu yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas maupun kelompok rentan. Karena itu, edukasi dan pemahaman kepemiluan perlu terus diperkuat agar tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam demokrasi,” ujar Muliarta dalam Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas dan Kelompok Rentan Lainnya yang digelar Bawaslu Kabupaten Bangli di SLB Negeri 1 Bangli, Senin (5/10).
Dalam kegiatan yang melibatkan peserta didik SLB Negeri 1 Bangli itu Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, memberikan pemahaman mengenai hak politik dan tata cara memilih kepada para siswa. Ia mengajak peserta mengenali kembali pengalaman pada Pemilu 2024 serta memastikan kesiapan mereka sebagai pemilih, khususnya bagi yang telah memenuhi syarat untuk memilih.
Pujawan menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Ia menekankan pentingnya memastikan diri telah terdaftar sebagai pemilih serta memiliki dokumen kependudukan yang diperlukan. Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai hak memperoleh informasi yang mudah dipahami, memilih secara bebas dan rahasia tanpa paksaan, mendapatkan pendampingan di TPS apabila membutuhkan, serta melaporkan apabila hak-haknya dilanggar.
“Adik-adik memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Jangan berkecil hati. Jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, pastikan sudah terdaftar dalam daftar pemilih. Jika ada data yang belum sesuai, silakan sampaikan kepada kami,” ujar Pujawan.
Selain menjelaskan hak pemilih, Pujawan memaparkan alur dan tata cara memilih di TPS, termasuk pentingnya akses dan fasilitas yang ramah disabilitas. Ia juga mengajak siswa turut berperan dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau perlakuan yang menghambat hak warga dalam pemilu.
Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat (PHM) Bawaslu Provinsi Bali, Ni Luh Supri Cahayani, menyampaikan bahwa Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan, meskipun saat ini belum memasuki tahapan pemilu maupun pemilihan. Keterlibatan peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan partisipatif.
Ia menambahkan, pada masa non-tahapan Bawaslu lebih banyak melakukan penguatan kelembagaan dan membangun sinergi dengan berbagai stakeholder sebagai persiapan menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan partisipatif dan meminimalisir terjadinya pelanggaran.
“Dengan adanya kolaborasi maupun sinergi bersama seluruh stakeholder, kita harapkan pelaksanaan pemilu maupun pemilihan bisa berjalan dengan baik serta meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu,” tambahnya. (Dayu Swasrina/balipost)










