Pemerintah Kabupaten Badung mulai menggencarkan Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber secara serentak di seluruh desa dan kelurahan. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung mulai menggencarkan Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber secara serentak di seluruh desa dan kelurahan. Program ini secara resmi dicanangkan oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dan dipusatkan di Banjar Tegal Permai, Dalung, Kuta Utara, Minggu (8/3).

Aksi percepatan ini menjadi langkah strategis Pemkab Badung dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah yang dimulai dari sumbernya. Melalui program ini, seluruh unsur pemerintah wilayah, mulai dari perangkat daerah, kecamatan, hingga desa dan kelurahan dilibatkan secara aktif dalam pendataan, sosialisasi, pengawasan, hingga pelaporan pengelolaan sampah di masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Dr. Ir. Made Rai Warastuthi, S.T., M.Si. menjelaskan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan sistem pengelolaan yang dilakukan sejak dari lokasi timbulan sampah. “Pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan sistem pengelolaan yang dilakukan mulai dari tempat timbulan sampah melalui kegiatan pemilahan, pengolahan, dan pengurangan sampah sebelum diangkut ke fasilitas pengolahan lanjutan,” jelasnya.

Baca juga:  Menteri LH Sebut Pengelolaan Sampah di Banjar Saraswati Layak Jadi Role Model

Melalui aksi percepatan ini, Pemkab Badung menargetkan terwujudnya pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan pemilahan serta pengolahan sampah sejak dari sumbernya.

“Sasaran kegiatan meliputi seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Badung, rumah tangga, unit usaha, komunitas masyarakat, lembaga pendidikan, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pasar tradisional, serta berbagai sumber timbulan sampah lainnya”, tambah Rai Warastuthi.

Baca juga:  SIM Keliling di Bali 2 November 2025, Cek Lokasinya

Lebih lanjut, Rai mengatakan, sebagai bagian dari pelaksanaan aksi percepatan tersebut, pemerintah daerah juga melakukan pendataan sarana pengolahan sampah berbasis sumber yang telah dimiliki masyarakat. Sarana yang didata meliputi teba modern, tong komposter, compost bag, serta pengelolaan melalui pihak ketiga yang secara khusus menangani pengolahan kompos.

“Pendataan ini juga mencakup volume sampah harian yang dikelola langsung dari sumbernya. Seluruh data dihimpun melalui sistem Asper PSBS yang dapat diakses melalui laman www.psbs.badungkab.go.id, guna memastikan ketersediaan data yang akurat terkait sarana dan pengelolaan sampah di seluruh wilayah Kabupaten Badung”, terangnya.

Selain pendataan, aksi percepatan ini juga diiringi dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendorong pemanfaatan sarana pengolahan sampah organik secara optimal. Pemerintah wilayah juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan rumah tangga dan unit usaha dalam menyediakan serta memanfaatkan sarana pengolahan sampah secara mandiri.

Baca juga:  Raker Bersama, Dewan Desak Percepatan Pelaksanaan Program Infrastruktur

Untuk memastikan pelaksanaan aksi berjalan optimal, Pemkab Badung menetapkan pembagian wilayah pendampingan yang melibatkan perangkat daerah (OPD) di masing-masing kecamatan. Setiap wilayah dikoordinasikan oleh staf ahli maupun asisten sekda sebagai koordinator wilayah.

Melalui pembagian wilayah ini, Pemkab Badung berharap seluruh perangkat daerah dapat bersinergi mendukung implementasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, sehingga upaya pengurangan dan penanganan sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Badung. (Adv/balipost)

BAGIKAN