Anggota DPR RI, I Nyoman Parta. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aparat penegak hukum (APH) di Bali disoroti oleh anggota Komisi III DPR RI, Nyoman Parta, terkait minimnya mengungkap kasus kejahatan lingkungan. Salah satunya terkait pencemaran lingkungan hingga menyebabkan matinya sejumlah pohon mangrove di wilayah Denpasar Selatan.

Sorotan ini disampaikan Parta, dalam rapat dengan APH di Gedung ST Burhanuddin Kantor Kejati Bali, Renon, Denpasar, Jumat (10/4).

Ia menyampaikan pihaknya menerima ratusan pengaduan berkaitan dengan hukum di Bali. Parta menyoroti terkait keamanan secara umum di Bali, termasuk kehadiran polisi lalu lintas dan kehadiran polisi bertroli di tengah masyarakat.

“Saya percaya dengan apa yang disampaikan Bapak Kapolda (Irjen Pol Daniel Adityajaya, red), bahwa secara umum terjadinya penurunan kasus di Bali,” ucap Nyoman Parta.

Baca juga:  Ini, Pandangan Kapolri Terhadap Kekuatan Media

Cuma, lanjut politisi PDIP ini, dari segi jumlah memang turun, namun eskalasinya meningkat.

Alasannya kasus di Bali saat ini banyak menimpa orang asing (WNA). Tidak hanya soal penganiayaan, pembunuhan dan narkoba, namun juga berkaitan dengan pelecehan seksual. Ditakutkan bahwa peristiwa ini bisa menimbulkan travel warning.

Terkait kerusakan lingkungan, Komisi III DPR RI berharap pada Kapolda dan khususnya kapolres, menjelaskan bahwa persoalan mangrove yang terjadi saat ini sudah terang benderang.

“Pengakuan dari Pertamina sudah ada. Bahwa ada pipanya bocor, dan tidak dilakukan pembersihan. Hasil lab Universitas Udayana bahwa mangrove mati karena solar,” beber Parta.

Baca juga:  Lima Kabupaten/kota Berpotensi Angin Kencang, Cek Prakiraan Cuaca Bali 14 Juli 2025

Lanjut Parta, beberapa LSM juga sudah menyampaikan pengaduan. Oleh karena itu, ia meminta aparat kepolisian menindaklanjuti soal kerusakan lingkungan tersebut.

Dia mencontohkan, di Jawa Barat ada Perusda yang melakukan pertambangan galian C dan menyalahi aturan, maka Perusda pun kena. “Bukan hanya orangnya, direkturnya kena, perusahaan kena. Dan sesungguhnya dalam tindak pidana lingkungan, orang dan perusahaan bisa kena (terjerat hukum),” sebut Parta.

Anggota termuda di Komisi III DPR RI ini mempertanyakan keberanian aparat kepolisian untuk memproses kasus kematian mangrove yang terang benderang ini. “Mangrove yang mati sudah lebih dari seribuan, dan ini cukup susah dilakukan recovery,” katanya.

Baca juga:  KPK Temukan Banyak Galian C Ilegal di Karangasem, Penegak Hukum Dinilai Tutup Mata

Selain mangrove, juga kerusakan hutan di Bedugul. “Saya tidak ada melihat Kapolres Tabanan melakukan langkah-langkah. Hutan dibabat, ada videonya, ada orangnya yang melakukan itu. Tapi tidak ada tindak lanjut sampai hari ini. Saya ikuti perkembangan ini. Yang melakukan tidak ada panggilan, orang sekitar tidak ada panggilan, perusahaan dan yang menyuruh juga tidak ada. Dan kayunya dibawa kemana, tidak ada kejelasan. Tapi itu hutan negara. Negara harus hadir, dalam hal ini aparat keamanan,” jelas Nyoman Parta. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN