Suasana workshop terkait implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, di Pengadilan Tinggi Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara resmi sudah diberlakukan. Namun, di kalangan penegak hukum masih adanya tafsir yang berbeda terkait isi dan implementasi pelaksanaan UU baru jika perkara sebelumnya menggunakan UU lama.

Oleh karena itu, perlu adanya kesamaan persepsi antar penegak hukum, baik oleh hakim, jaksa, polisi maupun pihak advokat. Dimotori oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Jumat (13/2), digelar workshop berkaitan dengan KUHP dan KUHAP baru serta dinamika dan tantangan penuntutan dalam peradilan, yang tujuannya menyamakan persepsi.

Kajati Bali Dr. Chatarina, Waka PT Denpasar, Isnurul Syamsul Arif, perwakilan Polda Bali, I Made Krishna dan Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana dari DPN Peradi, didaulat menjadi pembicara terkait persoalan UU baru tersebut.

Baca juga:  Jika RUU KUHAP Tak Disahkan, Para Tahanan Bisa Dibebaskan

Kajati Chatarina mengaku, selalu berkoordinasi dengan penyidik dan majelis hakim guna menyatukan pemahaman yang sama atas aturan-aturan yang memang belum ada turunan. Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri juga telah mengeluarkan pedoman sehingga di daerah perlu penyamaan persepsi dan koordinasi secara formal dan nonformal.

Waka PT Denpasar, Isnurul Syamsul Arif menjelaskan, terkait hakim dalam mengadili perkara tingkat manapun, sepanjang perkara itu diputus sejak 2 Januari 2026 hingga seterusnya, harus menggunakan KUHP 2023 dan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Namun, jika ketentuan yang lama lebih menguntungkan terdakwa maka akan digunakan ketentuan yang lama (asas lex favor reo/lex mitior).

Dijelaskan pula, ketentuan hukum acara yang berlaku didasarkan pada kapan identitas terdakwa diperiksa oleh hakim tingkat pertama. Apabila sebelum tanggal 2 Januari 2026, maka seluruh pemeriksaan perkara hingga upaya hukum dilakukan akan menggunakan KUHAP 1981. “Apabila pemeriksaan perkara setelah 2 Januari 2026, harus menggunakan KUHAP 2025,” jelasnya.

Baca juga:  Belasan Ribu Bandar Narkoba Ditahan

Yang menarik, diterangkan soal praperadilan. Kasus praperadilan sempat heboh dalam penetapan tersangka Kakanwil BPN Bali, I Made Daging. Dijelaskan bahwa praperadilan adalah mekanisme pengawasan horizontal terhadap proses hukum tentang sah tidaknya upaya paksa, sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan, penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya, penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dan penangguhan pembantaran penahanan.

Masih dalam pembahasan antar pilar penegak hukum, juga disebut bahwa DPO tidak boleh mengajukan praperadilan. Praperadilan hanya dapat dilakukan sekali saja untuk hal yang sama. Jika termohon tidak datang dua kali persidangan, pemeriksaan praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya.

Baca juga:  Ditemukan di Kuta, WN Inggris Langsung Divonis Enam Bulan

Dalam workshop juga dikemukakan beberapa hal yang harus diperhatikan hakim dalam proses praperadilan, dalam menilai sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa. Antara lain, penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti, penetapan tersangka harus diberitahukan paling lama satu hari setelah penetapan dikeluarkan. Lalu dalam hal tersangka WNA, harus diberitahukan kepada perwakilan negaranya. Dan penangkapan didasarkan minimal dua alat bukti.

PPNS dan penyidik tertentu (kecuali KPK, kejaksaan, dan TNI AL) tidak dapat melakukan penangkapan tanpa perintah penyidik Polri.

Lalu, tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarga tersangka atau orang yang ditunjuk tersangka. Sementara, penangkapan terhadap hakim harus berdasarkan izin Ketua MA. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN