
GIANYAR, BALIPOST.com – Guna memastikan kesiapan personel dalam menghadapi transisi regulasi hukum terbaru, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali menggelar sosialisasi intensif mengenai Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Polres Gianyar, Senin (9/2).
Kegiatan yang berlangsung di Rupatama Catur Prasetya ini menjadi langkah strategis Polda Bali dalam menyelaraskan persepsi aparat penegak hukum pascadisahkannya KUHAP baru.
Sosialisasi ini diikuti 85 personel yang terdiri dari jajaran perwira dan bintara, dengan prioritas utama pada fungsi reserse kriminal (reskrim). Tim dari Bidkum Polda Bali dipimpin Kasubbidsunluhkum, AKBP Anak Agung Gede Agung Pujanggayasa didampingi pakar hukum internal.
Kasikum Polres Gianyar, AKP I Ketut Widiartha, mewakili Kapolres Gianyar, menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap perubahan hukum acara adalah harga mati bagi profesionalisme Polri. ”Kami berharap KUHAP yang baru ini benar-benar dipelajari agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan tidak menimbulkan permasalahan hukum atau cacat prosedur di kemudian hari,” tegas AKP Widiartha.
Ketua Tim Bidkum Polda Bali, AKBP Anak Agung Gede Agung Pujanggayasa menjelaskan bahwa penyuluhan ini bertujuan menjamin implementasi hukum yang efektif dan berkesinambungan.
Sementara itu, penjelasan detail mengenai pasal-pasal krusial dalam UU No. 20 Tahun 2025 disampaikan oleh Kompol Ni Made Budhi Artini. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas personel Polres Gianyar dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia melalui penerapan KUHAP yang akuntabel. (Wirnaya/balipost)










