Terduga pelaku penipuan top up saldo Dana yang diringkus, Minggu (7/12). (BP/istimewa)

 

GIANYAR, BALIPOST.com – ​Kepolisian Sektor (Polsek) Sukawati berkolaborasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan top up saldo Dana yang sempat viral di media sosial. Pelaku dibekuk di wilayah Denpasar.

​Pengungkapan kasus ini dilakukan atas perintah langsung dari Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa dan Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M. Guruh Firmansyah. Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Wayan Nurjana didampingi Panit 1 Opsnal Reskrim Iptu I Nyoman Dana serta tim Opsnal Polres Gianyar yang dipimpin oleh Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar, Iptu Ekky Nurwenda Putra. Penangkapan I Gusti Ngurah GRY asal Kesiman Petilan, Denpasar, dilaksanakan, Minggu (7/12), sekitar pukul 16.00 Wita.

Baca juga:  Sidak Gabungan, Aparat Hanya Temukan Arak Oplosan

Peristiwa penipuan ini terjadi pada Jumat (28/11), sekitar pukul 20.47 Wita, di warung milik korban yang beralamat di Jalan Ida Bagus Japa no. 100, Batubulan, Sukawati, Gianyar. Kompol I Ketut Suaka Purnawasa mengungkapkan, pelaku yang saat itu mengenakan pakaian adat Bali datang ke warung dan meminta korban untuk melakukan top up saldo Dana ke nomor 0812160013339 sejumlah Rp750.000.

Setelah transaksi top up berhasil dilakukan, pelaku kemudian memesan bir kepada korban. Saat korban Siti Mustanira lengah dan hendak mengambil pesanan bir tersebut, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat ke arah barat (Denpasar). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp750.000.

Baca juga:  Terlibat Kasus Penipuan dan Pemalsuan, Warga India Diekstradisi

Menindaklanjuti laporan korban, personel Opsnal Polsek Sukawati dan Polres Gianyar mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan korban dan saksi, serta mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi. Melalui rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju alamat terduga pelaku di Denpasar.

Pelaku berhasil diamankan dan diinterogasi, di mana ia mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan top up saldo tersebut. “Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Marak, Penipuan Mengatasnamakan Penjabat di Jembrana
BAGIKAN