akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

SINGASANA, BALIPOST.com – Nasib ratusan juta rupiah milik nasabah Koperasi Sesana Karya di Kecamatan Marga hingga kini belum jelas. Sejak koperasi tersebut berhenti beroperasi sekitar dua tahun lalu, sejumlah nasabah mengaku tidak bisa menarik dana tabungan maupun deposito mereka.

Dari infirmasi yang dihimpun, sedikitnya ada delapan nasabah asal Banjar Geluntung Kaja, Desa Geluntung, Kecamatan Marga, yang telah melayangkan surat pengaduan atas persoalan tersebut. Total dana yang tidak dapat dicairkan diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta.

Salah satu nasabah, I Nyoman Karnawa, Kamis (5/3) mengatakan, sejak koperasi tutup tidak ada lagi aktivitas pelayanan di kantor yang berlokasi di wilayah Marga, tidak jauh dari kantor camat setempat.

Baca juga:  Indonesia Perkuat Komitmen Akselerasi Panas Bumi di IIGCE 2024

Menurutnya, nominal simpanan para nasabah bervariasi. Ada yang memiliki deposito hingga Rp170 juta, tabungan sekitar Rp70 juta, hingga dana milik Subak Ganggang Tempek Buluh sebesar Rp10 juta yang juga tersimpan di koperasi tersebut.

Karnawa yang juga menjabat sebagai kelian subak menjelaskan dana milik subak tersebut merupakan sisa anggaran kegiatan yang sebelumnya disimpan di koperasi. “Sudah dua tahun tidak bisa menarik uang. Kami sudah berusaha mencari jalan keluar dengan membuat pengaduan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagian besar nasabah merupakan masyarakat kecil seperti buruh proyek dan pekerja serabutan yang menabung sedikit demi sedikit dari penghasilan harian mereka. Karena itu, kehilangan dana hingga ratusan juta rupiah sangat terasa bagi warga desa.

Baca juga:  Gubernur Sodok Dana Festival Buleleng Saat Pelantikan PAS

Para nasabah juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Marga serta menyampaikan pengaduan ke Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tabanan. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai pengembalian dana mereka.

Karnawa mengaku sempat menemui manajer koperasi tersebut, namun yang bersangkutan disebut sedang sakit sehingga belum dapat memberikan kepastian terkait penyelesaian masalah. “Harapan kami pemerintah bisa turun tangan agar ada jalan keluar dan uang kami bisa kembali,” harapnya.

Baca juga:  Dari Kirim Pesan WA ke Kekasihnya Ingin Akhiri Hidup hingga Suasana Arus Balik di Gilimanuk

Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan, Pengawasan, Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tabanan, Ni Nyoman Rusmini mengatakan pengaduan dari nasabah koperasi tersebut sebelumnya memang pernah disampaikan ke pemerintah kabupaten.

Namun karena koperasi itu melayani anggota lintas kabupaten, status pembinaannya berada di tingkat provinsi. “Koperasi ini merupakan binaan provinsi karena melayani anggota lintas kabupaten, minimal tiga kabupaten, sehingga kewenangan pembinaannya ada di provinsi,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap akan membantu menjembatani koordinasi antara nasabah dengan pemerintah provinsi apabila ada pengaduan dari masyarakat. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN