
SINGARAJA, BALIPOST.com – Hampir dua tahun sejak Spa Village Resort di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, menghentikan operasionalnya, nasib 53 mantan karyawannya hingga kini masih menggantung. Hak pesangon dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar yang seharusnya diterima para pekerja belum juga dibayarkan karena proses penyelesaian sengketa hubungan industrial tidak pernah tuntas hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Ernila Utami, mengatakan para mantan pekerja sebenarnya telah memperoleh anjuran dari mediator hubungan industrial pada 2024. Dalam anjuran tersebut, para pekerja dinyatakan berhak menerima pesangon dari perusahaan.
Namun, proses lanjutan yang semestinya ditempuh melalui PHI tidak pernah terlaksana sehingga hingga kini belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang dapat menjadi dasar penyelesaian hak-hak pekerja.
“Anjuran mediator sebenarnya sudah keluar, tetapi proses berikutnya tidak berlanjut ke PHI. Karena itu sampai sekarang belum ada kepastian bagi teman-teman pekerja,” ujarnya saat menyampaikan aspirasi kepada anggota DPD RI, Kamis (4/6).
Menurut Ernila, mandeknya proses hukum tersebut membuat perjuangan para mantan pekerja menemui jalan buntu. Padahal, selain kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerja, perusahaan juga disebut masih memiliki sejumlah tanggungan kepada pemasok lokal yang selama ini menyuplai kebutuhan operasional hotel. Jika diakumulasikan, total kewajiban yang ditinggalkan perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Meski demikian, SPSI memastikan tetap mendampingi para mantan pekerja untuk mencari solusi. Salah satu langkah yang kini dijajaki adalah membuka komunikasi melalui perwakilan di Malaysia, mengingat pemilik perusahaan diketahui berasal dari negara tersebut. Ernila berharap upaya tersebut dapat membuka ruang komunikasi dengan pihak perusahaan sehingga hak-hak pekerja yang belum terpenuhi dapat segera diselesaikan.
Sementara itu, Anggota DPD RI Komite III, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, menilai kasus yang terjadi di Spa Village Resort menjadi pelajaran penting terkait perlindungan tenaga kerja, khususnya pada perusahaan yang melibatkan investasi asing. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan investasi agar perlindungan terhadap tenaga kerja dapat berjalan seiring dengan pengembangan sektor usaha.
“Ini menjadi pelajaran penting karena Bali banyak bergantung pada investasi. Perlindungan terhadap tenaga kerja harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengawasan investasi,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, mengakui penyelesaian kasus tersebut hingga kini masih menggantung lantaran belum pernah ada putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial.
Ia menjelaskan, sengketa antara pekerja dan perusahaan sebelumnya telah dimediasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan menghasilkan anjuran pada 2024. Namun tahapan lanjutan yang seharusnya ditempuh melalui PHI tidak pernah berjalan.
Untuk mencari jalan keluar, Disnaker Buleleng bersama SPSI kini berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali guna mengkaji kemungkinan membuka kembali ruang mediasi tripartit. “Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan provinsi untuk melihat kemungkinan membuka ruang mediasi baru. Karena sampai sekarang persoalan ini belum benar-benar selesai,” tandasnya. (Yuda/balipost)










