Pertemuan klarifikasi yang dipimpin Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Tabanan. (BP/istimewa )

SINGASANA, BALIPOST.com – Pemkab Tabanan melalii Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan wanprestasi investasi pada salah satu koperasi jasa di wilayah Kediri Tabanan. Pengurus koperasi langsung dipanggil untuk dimintai klarifikasi menyusul munculnya laporan anggota terkait dugaan gagal bayar investasi.

Sebagai langkah penyelesaian, Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Tabanan meminta koperasi segera menggelar rapat anggota tahunan (RAT) luar biasa. Forum tersebut dinilai menjadi mekanisme tertinggi dalam pengambilan keputusan koperasi sekaligus mencari solusi terhadap persoalan yang kini dihadapi para anggota.

Pertemuan klarifikasi berlangsung di kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Tabanan, Selasa (12/5) sore, dipimpin langsung kepala dinas bersama jajaran Dekopinda Tabanan dan pengurus koperasi. Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan, I Gede Nengah Sugiarta yang dikonfirmasi, Kamis (14/5), membenarkan bahwa pengurus koperasi bermasalah yaitu Koperasi Jasa Sumber Rejeki Indonesia sudah memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi.

Baca juga:  Presiden Serahkan Bantuan Dana Bergulir Koperasi, Tiga Diantaranya dari Bali

Mantan Camat Marga ini menjelaskan, dari hasil pertemuan tersebut, secara konsep, rencana usaha koperasi sudah disampaikan kepada anggota melalui rapat anggota tahunan (RAT) dan telah mendapat persetujuan anggota. Namun, dalam pelaksanaannya muncul persoalan pada pengelolaan investasi.

“Kalau dilihat dari penjelasan yang disampaikan, rencana usaha mereka sebenarnya sudah ada dan sempat dibahas dalam rapat anggota. Tetapi persoalan muncul di pengelolaannya, terutama investasi yang dijalankan,” ujarnya.

Menurutnya, karena koperasi merupakan badan hukum yang seluruh kebijakannya diputuskan melalui rapat anggota, maka penyelesaian persoalan juga harus dilakukan melalui forum resmi koperasi.

Baca juga:  Lerby Merasa Dekat dengan Semeton Dewata

“Karena koperasi ini legal berbadan hukum yang memiliki aturan dan tanggung jawab yang diputuskan melalui rapat anggota, maka solusi terbaik sekarang adalah menggelar RAT luar biasa dan wajib mengundang dinas dan Dekopinda,” jelasnya.

Sementara itu, mediasi langsung pengurus dan anggota belum dilakukan lantaran belum adanya kesepakatan sikap di internal anggota. Sebagian anggota mendesak pembayaran segera dilakukan, sementara sebagian lainnya masih memberikan toleransi kepada pengurus untuk menyelesaikan kewajibannya.

Di sisi lain, Diskop, UKM, dan Tenaga Kerja Tabanan juga menegaskan koperasi tersebut tidak diperbolehkan lagi menerima investasi baru selama proses penyelesaian berlangsung. Pengurus diberikan waktu sekitar satu minggu untuk menyelesaikan tanggung jawab terhadap anggota.

Baca juga:  Tabrak Truk, Pemotor Terluka

“Kami sudah sampaikan agar tidak lagi menerima investasi baru. Saat ini kami memberi waktu sekitar satu minggu kepada pengurus untuk menyelesaikan tanggung jawab,” tegas Sugiarta.

Sementara itu, Ketua Koperasi Jasa Sumber Rejeki Indonesia, I Gusti Ayu Nyoman Indrawati mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan anggota terkait pelaksanaan RAT luar biasa yang direncanakan digelar pekan depan.

Seluruh anggota aktif yang tercatat berjumlah 91 orang nantinya akan diundang dalam RAT luar biasa guna membahas langkah penyelesaian persoalan koperasi, termasuk kewajiban pembayaran kepada anggota. Pihak dinas juga dipastikan ikut dilibatkan dalam rapat tersebut. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN