Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) koperasi di Kabupaten Badung masih tergolong minim. Dari ratusan koperasi yang tercatat aktif, baru sebagian kecil yang sudah melaksanakan rapat tahunan tersebut hingga pertengahan Maret 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (13/3), jumlah koperasi di Badung mencapai 682 unit. Namun dari jumlah tersebut, baru 81 koperasi yang tercatat telah melaksanakan RAT. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tingkat kesehatan dan aktivitas koperasi yang beroperasi di daerah tersebut.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKMP) Badung, I Made Wirya Santosa saat dikonfirmasi Kamis (12/3), tidak menampik kondisi tersebut.

Baca juga:  Bupati Suwirta Ajak Koperasi Sejahterakan Masyarakat

Ia menjelaskan bahwa tidak semua koperasi yang terdaftar dalam kondisi aktif. “Sebenarnya ada 682 koperasi di Badung. Namun dari jumlah itu tercatat yang aktif 616, termasuk koperasi merah putih. Sisanya 66 koperasi tercatat tidak aktif,” ujar Wirya.

Ia mengakui, hingga saat ini belum semua koperasi aktif melaksanakan RAT. Dari total 616 koperasi aktif, baru 81 koperasi yang telah menggelar rapat anggota tahunan. “Sebenarnya kan sudah banyak yang RAT. Namun kita masih menunggu, karena waktu RAT masih ada sampai akhir bulan Maret 2026 mendatang,” bebernya.

Baca juga:  Seratusan Koperasi di Karangasem Masuk Zona Awas

Menurutnya, batas waktu pelaksanaan RAT memang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pihak Diskop UKMP Badung terus mendorong gerakan koperasi agar segera melaksanakan kewajiban tersebut. “Karena hal ini menunjukan indikasi awal koperasi yg sehat. Mengingat proses RAT membuktikan kondisi koperasi ke anggotanya,” jelasnya.

Wirya menegaskan, RAT menjadi salah satu indikator penting untuk menilai transparansi dan kesehatan organisasi koperasi. Melalui forum tersebut, pengurus dapat mempertanggungjawabkan kinerja serta kondisi keuangan kepada para anggota.

Ia juga berharap, jika terdapat permasalahan dalam pengelolaan koperasi, pengurus dapat segera melaporkannya kepada Diskop UKMP agar mendapatkan pembinaan dan pendampingan. “Demi mewujudkan koperasi yang sehat, aktif dan berkualitas kita akan upayakan melakukan pendampingan dengan baik,” ucapnya.

Baca juga:  2018, Ada 11 Koperasi Baru di Tabanan

Lebih lanjut dijelaskan, koperasi yang tidak melaksanakan RAT secara moral dapat menurunkan tingkat kepercayaan anggota maupun masyarakat sekitar. Sebaliknya, koperasi yang telah menggelar RAT akan dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui sistem Online Data System sebagai bagian dari pemantauan nasional terhadap kinerja koperasi di daerah.

“Kami berharap semakin banyak koperasi yang segera melaksanakan RAT sebagai bentuk transparansi dan komitmen menjaga kesehatan organisasi,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN