akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung berupaya melakukan optimalisasi pencapaian target pendapatan daerah terutama yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta mengatakan pihaknya menerapkan sistem informasi Smartgov.

Dalam sistem itu, proses pemungutan pajak daerah mulai dari pendataan, pelaporan, penetapan, sampai dengan penagihan pajak daerah sudah berbasis web, sehingga dapat diakses oleh petugas pajak dari manapun dan kapanpun. Ia menyebutkan pelaporan pajak daerah telah dilakukan secara daring (online) oleh wajib pajak melalui aplikasi e-tax, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi menyampaikan laporan secara manual atau hard copy.

Dengan demikian akan terwujud kemudahan akses pelaporan, efisiensi waktu dan percepatan penyampaian data pajak daerah serta meningkatan kepatuhan wajib pajak daerah dalam melaporkan pajaknya. “Ke depannya, sistem informasi pajak daerah akan dikembangkan menuju layanan administrasi perpajakan daerah berbasis mobile. Ini disesuaikan dengan perkembangan terkini dimana hampir setiap orang telah memiliki gawai dan mulai terbiasa mengakses layanan atau informasi dari penyelenggara layanan secara daring,” ungkapnya, Kamis (26/8).

Baca juga:  Tolak Monitor Pajak, Puluhan Restoran Disemprit Satpol PP

Dijelaskan, sistem informasi pajak daerah saat ini terus dikembangkan untuk dapat bersinergi atau terintegrasi dengan sumber data atau informasi. Seperti, data pertanahan pada badan pertanahan negara, khususnya dalam pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); data kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung.

Hal ini berguna dalam identifikasi subjek pajak berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan informasi kependudukan lainnya yang diperlukan dalam proses pendataan wajib pajak maupun penagihan pajak daerah.

Baca juga:  BPK Temukan Ketidakpatuhan Pemkab Terhadap Peraturan Perundang-undangan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, I Made Sutama, mengakui berupaya mengoptimalkan pencapaian target dengan berbagai inovasi. Seperti sistem pembayaran pajak daerah saat ini bekerja sama dengan sejumlah perbankan, baik bank umum maupun Lembaga Perkreditan Desa (LPD), toko berjejaring, dan dompet digital. “Seluruh pembayaran pajak daerah telah dilakukan secara online melalui fasilitas pembayaran yang disediakan oleh bank seperti teller, ATM, internet banking dan mobile banking sehingga tidak ada lagi penerimaan pajak daerah melalui bendahara penerimaan maupun petugas penagihan pajak daerah,” terangnya.

Disebutkan, sistem pembayaran ini kedepannya akan terus dikembangkan, terutama perluasan akses pembayaran melalui penyedia e-commerce dan dompet digital. “Perluasan akses dan digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah ini bertujuan agar pembayaran pajak daerah semakin mudah dilakukan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah,” katanya.

Baca juga:  BPS Catat Hanya 5 Kota IHK Alami Deflasi

Disebutkan, saat ini pendapatan Pemerintah Kabupaten Badung disokong oleh pendapatan dari Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), setelah pendapatan dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) merosot akibat pandemi COVID-19. Bahkan, sektor ini mendominasi pendapatan di Gumi Keris dengan realisasi Rp 43 miliar pada Mei 2021. Sedangkan, pendapatan dari pajak hotel hanya mendapatkan Rp 15 miliar dan sektor restoran hanya mendapat Rp 12 miliar. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *