
SINGASANA, BALIPOST.com – Sejumlah warga yang mengaku sebagai anggota sekaligus investor pada sebuah koperasi jasa di wilayah Kecamatan Kediri mendatangi Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan, Senin (11/6). Mereka mengadukan dugaan wanprestasi setelah dana investasi yang ditanamkan sejak 2024 disebut mulai macet dan belum ada kepastian pengembalian.
Salah seorang anggota koperasi, I Ketut Semiun asal Banjar Cica, Desa Abianbase, Kecamatan Abiansemal, Badung, mengaku mulai bergabung pada November 2024. Ia menginvestasikan dana bervariasi mulai Rp8 juta, Rp30 juta, hingga Rp100 juta.
Menurutnya, pada awal investasi, pembayaran keuntungan berjalan lancar. Investor dijanjikan keuntungan 5 persen dari modal setiap bulan dengan tambahan pengembalian pokok sehingga total yang diterima mencapai sekitar 10 persen. Jangka waktu investasi disebut selama 10 bulan. “Saya awalnya tahu dari sales di tempat teman. Saya berani ikut karena ada surat perjanjian hukum,” ujarnya.
Namun, pembayaran mulai tersendat sejak 2024 dan hingga 2026 belum ada kejelasan. Ia menyebut, jumlah anggota koperasi dalam grup komunikasi WhatsApp diperkirakan mencapai lebih dari 200 orang.
Keluhan serupa disampaikan I Made Ardana asal Denpasar. Ia mengaku menanamkan dana hingga Rp285 juta dan sempat menerima pembayaran bunga selama empat bulan. Sistem yang ditawarkan dinilai meyakinkan karena disebut sesuai pola perkoperasian. “Saya lihat pengelolaannya bagus, bunga dibayar dan pokok dikembalikan. Bahkan ada surat perjanjian pernyataan,” katanya.
Ia menyebut, bunga yang dijanjikan sebesar 5 persen dari pokok investasi. Namun setelah pembayaran macet, alasan yang diterima dari pengelola karena usaha masih beroperasi. Ardana juga menduga dana yang dihimpun dikelola di luar aktivitas koperasi.
Kepala Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan, I Gede Nengah Sugiartha mengatakan, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan wanprestasi investasi pada koperasi jasa tersebut, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada pengurus koperasi dimaksud. Menurutnya, langkah masyarakat melapor ke dinas sudah tepat agar persoalan dapat difasilitasi penyelesaiannya.
“Kami baru menerima laporan dan akan mempelajari lebih lanjut. Secepatnya kami bersurat kepada Koperasi Jasa Sumber Rejeki untuk dipanggil dan dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dinas akan terlebih dahulu meminta keterangan dari pengurus koperasi sebelum mempertemukan kedua belah pihak dalam mediasi. Laporan sementara diterima dari tiga orang perwakilan anggota, namun berdasarkan grup komunikasi jumlah anggota disebut mencapai lebih dari 200 orang. “Kami akan bergerak cepat melakukan pemanggilan agar persoalan ini tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi pihak lain,” tegasnya.
Namun untuk kesimpulan kasus yang dilaporkan masyarakat, pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi dan mediasi kedua belah pihak.
Dihubungi terpisah, Ketua Koperasi Jasa Sumber Rejeki Indonesia I Gusti Ayu Nyoman Indrawati menyatakan bahwa pengelola sedang berusaha untuk pengembalian. “Pengelola sedang berusaha untuk pengembalian karena sudah ada surat pernyataan,” katanya. (Puspawati/balipost)










