Gubernur Bali, Wayan Koster dianugerahi penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan UKM oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam peringatan Hari UMKM Nasional yang berlangsung di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (12/8). (BP/Ist)

SOLO, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster dianugerahi penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) oleh Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Teten Masduki dalam peringatan Hari UMKM Nasional yang berlangsung di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (12/8). Penghargaan yang diraih Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini tertuang dalam keputusan Piagam Penghargaan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2023, karena atas jasa dan darmabakti Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali di dalam memajukan perkoperasian dan UKM.

Selain Gubernur Koster, penghargaan ini juga diberikan kepada pejabat negara, pejabat pemerintah tingkat pusat dan daerah, tokoh gerakan koperasi, serta tokoh masyarakat yang telah berperan aktif dalam pengembangan Koperasi dan UKM di wilayah kerja masing-masing.

Baca juga:  Angin dari Australia Picu Gelombang Tinggi di Perairan Bali

Gubernur Koster adalah salah satu gubernur di Indonesia yang meraih penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan UKM dari Menteri Koperasi dan UKM RI. Karena Wayan Koster dinilai sebagai pemimpin daerah yang paling berpihak terhadap pengembangan produk lokal Bali guna terwujudnya prinsip Trisakti Bung Karno. Salah satunya berdikari di bidang ekonomi demi kemajuan perekonomian masyarakat Bali yang dilakukan dengan melaksanakan inovasi dan terobosan di dunia Koperasi dan UKM.

Baca juga:  Personel Polda Dilatih Atlet Nasional Judo

Meliputi, mempercepat dalam mempermudah pendirian koperasi, serta melakukan pendampingan, pemberdayaan, perlindungan dan kemudahan bagi pelaku koperasi di Bali. Memfasilitasi penguatan modal dan peningkatan kapasitas SDM koperasi melalui pelatihan kepada pengurus dan pengawas. Mendorong perajin arak Bali, perajin tenun kain tradisional Bali, petani garam Bali, nelayan, petani untuk membuat Koperasi dengan memfasilitasi pendirian badan hukum Koperasi produsen untuk mengelola sumber daya lokal dari hulu ke hilir.

Memberikan ruang pasar seluas – luasnya kepada koperasi untuk memasarkan produk lokal yang dihasilkan sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Mengeluarkan kebijakan transformasi perekonomian Bali dengan konsep Ekonomi Kerthi Bali yang memiliki 6 Sektor Unggulan, salah satunya Sektor Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi. Memberi peluang kepada pelaku IKM hingga UKM untuk memasarkan produk kerajinannya di Pameran IKM Bali Bangkit yang digagas oleh Dekranasda Provinsi Bali. Dan memfasilitasi para pelaku UKM secara gratis untuk memasarkan produk lokalnya di Pesta Kesenian Bali. Tercatat, transaksi ke UKM selama berlangsungnya Pesta Kesenian Bali ke-45 tahun 2023, nilainya mencapai Rp 8 miliar lebih. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Terkait Dugaan Korupsi SPI, Rektor Unud Bantah Tak Hadir Tanpa Alasan
BAGIKAN