Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi III DPR RI mulai menggodok arah baru pemberantasan kejahatan ekonomi lewat RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Senin (30/3), sejumlah pakar hukum dihadirkan untuk menguji gagasan besar, yaitu merampas hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana.

Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Bali, Nyoman Parta, SH., menyoroti sejumlah isu krusial yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan perdebatan panjang.

“Penerapan NCB Asset Forfeiture ini berpotensi berbenturan dengan asas praduga tak bersalah. Selain itu, ada juga persoalan pembuktian terbalik yang bisa membebani pemilik aset,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan potensi meluasnya kewenangan aparat penegak hukum yang rawan disalahgunakan, serta pentingnya menjaga perlindungan hak milik dan hak asasi manusia.

Baca juga:  Dari Jalan By Pass Ngurah Rai Jimbaran "Lumpuh" hingga Kapolres Benarkan Oknum Anggotanya Lakukan Pencurian Emas

Tak kalah penting, pengelolaan aset hasil rampasan juga harus transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan masalah baru.

Perdebatan utama kini mengerucut pada dua pendekatan hukum. Yakni, conviction-based yang menunggu putusan pidana, dan non-conviction based yang memungkinkan perampasan tanpa vonis. Keduanya memiliki kelebihan sekaligus risiko.

Pihaknya pun menegaskan akan mencari titik tengah dari dua konsep tersebut. Termasuk merumuskan skema yang tepat untuk menyasar berbagai bentuk kejahatan modern seperti pencucian uang dari perdagangan manusia, praktik nominee, narkotika, hingga penipuan berbasis skema (scam).

Baca juga:  Tito Karnavian Ditunjuk Jabat Menpan RB Ad Interim

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, RUU ini menjadi pertaruhan besar antara mempercepat pemulihan kerugian negara atau membuka celah baru penyalahgunaan kewenangan. Di tengah tekanan memburuknya indeks korupsi, publik kini menunggu, apakah regulasi ini akan menjadi terobosan atau justru kontroversi baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

Data Transparency International Indonesia mencatat Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2025 turun menjadi skor 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 180 negara. Setahun sebelumnya, Indonesia masih di posisi 99 dengan skor 37. Angka ini menjadi alarm bahwa pendekatan pemberantasan korupsi saat ini belum cukup efektif.

RUU Perampasan Aset hadir sebagai jawaban atas kelemahan sistem hukum yang masih bertumpu pada pendekatan conviction-based, yakni perampasan aset hanya bisa dilakukan setelah pelaku divonis bersalah. Dalam praktiknya, pendekatan ini kerap menemui jalan buntu: pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau pembuktian yang berlarut-larut, membuat aset hasil kejahatan tak tersentuh.

Baca juga:  Semua Pihak Mestinya Hormati Desa Pakraman

Sebagai alternatif, RUU ini menawarkan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Lewat skema ini, negara dapat merampas aset melalui jalur perdata dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel, berfokus pada hasil kejahatan, bukan semata pada pelakunya. Tujuannya jelas: memastikan kejahatan tidak lagi menguntungkan, sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara dan memutus aliran dana ilegal. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN