Nyoman Parta. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, menyoroti serius berbagai persoalan kerusakan hutan negara di Bali yang dinilai kian mengkhawatirkan. Hal ini disampaikan pada pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian KKP, Kemenhut, Kemenesdm, dan Kepala SKK Migas tentang Penyusunan RUU Pemerintah Aceh, Rabu (15/4).

Parta menegaskan, penegakan hukum di sektor kehutanan kerap menghadapi tantangan besar, terutama ketika berhadapan dengan kekuatan modal.

“Memang tidak mudah menegakkan aturan, apalagi berhadapan dengan modal. Ungkapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas kadang menjadi kenyataan. Karena itu, perjuangan tidak boleh berhenti,” tegasnya.

Pernyataan itu disampaikan Parta saat bertemu Dirjen Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah. Dalam pertemuan tersebut, ia memaparkan sejumlah kasus krusial yang terjadi di kawasan hutan Bali.

Parta mengungkapkan sedikitnya empat persoalan utama yang perlu segera ditangani pemerintah pusat. Pertama, Kerusakan Hutan Kembang Merta Bedugul. Ia menyoroti aktivitas pembabatan hutan di kawasan Kemangmerta, Bedugul, yang telah mengantongi izin pengelolaan. Pembukaan jalan selebar sekitar 6 meter dengan rencana panjang hingga 2 kilometer dinilai berpotensi merusak ekosistem secara masif.

Baca juga:  Penataan Buyan Habiskan Rp 150 Miliar, DED Mulai Disusun

“Bayangkan berapa pohon ditebang. Hutannya di atas, di bawahnya danau. Kalau ini rusak, danau juga terancam,” ujarnya.

Kedua, ancaman Ekosistem Danau Beratan. Parta mengingatkan bahwa kerusakan hutan di kawasan hulu akan berdampak langsung terhadap keberlanjutan Danau Beratan. Ia meminta evaluasi ketat terhadap izin yang telah dikeluarkan, bahkan membuka kemungkinan pencabutan jika terbukti merusak lingkungan.

Ketiga, kematian Mangrove akibat Kebocoran Pipa Pertamina. Ribuan mangrove dilaporkan mati di kawasan Benua akibat kebocoran pipa milik Pertamina. Namun hingga kini, ia menilai belum ada langkah konkret dari pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan.

Baca juga:  BJ Habibie Wafat

Keempat, Sertifikasi Hutan Negara. Ia juga menyoroti dugaan sertifikasi lahan di kawasan hutan, termasuk mangrove di Tahura Ngurah Rai serta puluhan hektare hutan negara di Bukit Beratan, Desa Pemuteran, Buleleng.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, mengakui bahwa persoalan hutan di Bali menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menyebut pihaknya tengah berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menangani tumpang tindih sertifikat di kawasan hutan.

Menurutnya, penyelesaian mengacu pada regulasi dalam PP 43 Tahun 2021.
“Kalau kawasan hutan lebih dulu, maka kawasan yang didahulukan. Tapi jika sertifikat lebih dulu, maka sertifikat yang didahulukan,” jelasnya.

Terkait kasus mangrove, ia menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan sanksi administratif dan kewajiban pemulihan lingkungan kepada pihak terkait.

“Mangrove ini sangat krusial di Bali. Nanti penegakan hukum juga akan turun, termasuk terkait kebocoran pipa Pertamina,” ujarnya.

Baca juga:  Desa Wisata Harus Terlibat Jaga Alam dan Budaya

Menjawab kekhawatiran Parta soal kerusakan di Bedugul, Ade memastikan bahwa izin pengelolaan akan dievaluasi. Jika ditemukan pelanggaran atau kerusakan serius, tidak menutup kemungkinan izin tersebut dicabut.

Ia juga menegaskan bahwa di kawasan konservasi tidak ada izin penebangan. Aktivitas yang diperbolehkan hanya sebatas kerja sama pengelolaan, seperti untuk wisata, tanpa merusak tutupan hutan.

“Kalau ada penebangan di kawasan konservasi, itu jelas pelanggaran. Nanti tim penegakan hukum akan turun,” tegasnya.

Parta memastikan dirinya akan terus mengawal keempat kasus tersebut hingga ada kejelasan dan tindakan konkret di lapangan. Ia bahkan mengundang langsung Dirjen untuk turun ke Bali guna melihat kondisi sebenarnya. “Saya akan monitor terus. Kita tidak boleh membiarkan hutan Bali rusak,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN