
DENPASAR, BALIPOST.com – Wakil rakyat dari Dapil Bali yang duduk di Komisi III DPR RI, Nyoman Parta kembali bersuara lantang saat dengar pendapat dengan Lembaga Negara. Bertempat di Gedung DPR RI, Selasa (20/1), di hadapan jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung), Parta menyampaikan hal-hal penting berkaitan dengan penegakan hukum atas pelanggaran tata ruang dan menolak jerat korupsi yang dikenakan kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Menurut Parta berdasarkan video rekaman yang dikrimkan ke Bali Post, sesungguhnya di Bali banyak potensi kasus hukum yang bisa ditindaklanjuti pihak kejaksaan.
Utamanya, kasus pelanggaran tata ruang yang masif di Bali mengambil lahan-lahan hijau.
Selain itu juga masif pembangunan di sempadan sungai danau dan laut. “Kasus-kasus ini belum pernah tersentuh di Bali. Padahal ini ditenggarai dilakukan perusahaan yang menggunakan skema nominee. Memanfaatkan orang lokal yang sesungguhnya dana tidak jelas. Tentu ada pelanggaran skema PMA yang sistem perpajakan sangat berbeda dengan investasi dalam negeri,” kata Parta.
Selain itu, wakil rakyat kelahiran Guwang Gianyar ini menyinggung kasus hutan mangrove di Bali banyak disertifikatkan. “Padahal kasusnya begitu telanjang jadi mohon dilakukan penyelidikan,” tegasnya.
Di hadapan para pimpinan Kejagung, Parta pada bagian akhir penyampaian pendapatnya meminta agar kejaksaan tidak menjerat LPD dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa, dana yang diberikan pemerintah daerah pada awal pendirian LPD menurut Parta adalah hibah dan hadiah, bukan penyertaan modal. ” Sejak tahun 1984 LPD pernah diberikan dana oleh Pemprov Bali mulai dari Rp2,5 juta sampai Rp10 juta. Ada yang berupa hibah ada yang berupa hadiah,” tegas Parta.
Karena pengelolaan yang mengedepankan nilai-nilai luhur budaya Bali, LPD kemudian berkembang bahkan ada yang memiliki aset ratusan miliar rupiah.
Diakui dalam perkembangannya kemudian muncul persoalan. Dari 1.400 an LPD ada sekitar 70 an yang bermasalah. “Yang ingin saya sampaikan. Kasus ini tidak pas jika dimasukkan kasus korupsi. Pertama dana ini adalah hadiah atau hibah. Kalau disebutkan ada kerugian negara, dari awal pemerintah tidak pernah dapat deviden, Ini menunjukkan bahwa dana ini hibah, ” kata Parta.
Kalaupun ada persoalan keuangan di LPD, menurut Parta, tidak pas dibawa ke ranah korupsi. “Harusnya, mohon maaf kalau saya salah mohon dikoreksi, mungkin itu penggelapan atau tindak pidana umum. Tidak pas jika dibawa ke korupsi,” tegasnya lagi.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati), diharapkan benar-benar memperhatikan hal ini dan ikut menjaga eksistensi LPD sebagai salah satu aset penjaga desa adat di Bali. “Saya mohon diperhatikan oleh ibu Kajati yang baru agar tidak memposisikan LPD dalam posisi tidak baik,” tegasnya.
Sebagai tambahan, Parta juga mengingatkan bahwa LPD tidak tunduk pada UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Sehingga LPD tindak tunduk dengan pengaturan oleh OJK. “Jadi menurut saya LPD tidak pantas dimasukkan dalam ranah tindak pidana korupsi,” tegas Parta mengakhiri pendapatnya. (Nyoman Winata/balipost)









