Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman saat rilis di Mapolres Buleleng pada Kamis (2/4). (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Ketua Yayasan GS berinisial IMW atau akrab dipanggil JMW (57) resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (30/3) malam. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian menemukan sejumlah fakta mengejutkan.

Salah satunya, polisi menyebut perbuatan pelaku dilakukan sejak lama. Hal itu disampaikan Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman saat rilis di Mapolres Buleleng pada Kamis (2/4).

Ruzi menjelaskan dari hasil penyelidikan, terungkap klaster tindak pidana yang beragam, mulai dari dugaan penganiayaan, pencabulan hingga persetubuhan. Sejumlah korban yang teridentifikasi, salah satunya berusia 16 tahun diduga mengalami penganiayaan dan persetubuhan.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Harian Terbanyak Ada di Dua Wilayah, Sisanya Laporkan di Bawah 6 Orang

Mirisnya, kelakuan bejat itu tak hanya dilakukan di panti asuhan yang berlokasi di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng. Melainkan juga sempat terjadi di sejumlah penginapan di Denpasar, Badung dan Tabanan.

Selain itu, dua anak yang berusia 12 tahun diduga menjadi korban persetubuhan. Sementara itu, korban lainnya yakni anak berusia 16 tahun, 17 tahun saat kejadian, dan 14 tahun diduga mengalami pencabulan. Sedangkan satu perempuan berusia 21 tahun dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual.

Baca juga:  Anak Buahnya Kembalikan Dana PEN ke Kejari, Ini Kata Kepala Dinas

“Sebagian besar peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan panti asuhan. Bahkan ada satu korban yang diajak ke sejumlah penginapan,” jelas Ruzi.

Kapolres Ruzi juga menambahkan, tindak kekerasan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Bahkan Ruzi menambahkan, kejadian itu sejak panti asuhan tersebut beroperasi. “Ini masih terus kita dalami. Yang jelas kita berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini dengan transparan dan profesional,” tambahnya.

Baca juga:  Pedagang Buah Gilimanuk Resah Penggusuran

Polisi juga menyebut, ditemukan dugaan adanya intimidasi terhadap korban. Hanya saja, polisi enggan menyebut jenis intimidasi yang dilakukan. “Ini menjadi materi penyidikan lanjutan nantinya. Kami akan sampaikan perkembangannya,” tandasnya.

Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjamin keamanan dan hak para korban. Perlindungan identitas, pendampingan psikologis, serta penempatan anak-anak panti ke lingkungan yang lebih aman menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini. (Nyoman Yudha/balipost)

 

BAGIKAN