
SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus dugaan kekerasan fisik dan seksual terhadap 8 anak di sebuah panti asuhan di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, tak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga menguji sejauh mana sistem perlindungan anak bekerja di lapangan.
Kepala Dinsos P3A Bali, dr. A.A. Sagung Mas Dwipayani, memastikan bahwa penanganan dilakukan secara terpadu. Aparat Polres Buleleng kini tengah mendalami kasus dengan mengumpulkan bukti, sementara delapan anak yang diduga menjadi korban telah menjalani pemeriksaan dan visum.
“Korban sudah dimintai keterangan dan telah dilakukan visum et repertum. Proses hukum masih berjalan,” ujarnya, Senin (30/3).
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak buleleng, Putu Kariaman Putra, mengatakan delapan anak tersebut telah menjalani pemeriksaan awal terkait dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual di salah satu Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) .
“Yang sudah lapor dan diperiksa sebanyak delapan anak perempuan dari jumlah keseluruhan. Di sana ada 31 anak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (30/3).
Ia menjelaskan, dari delapan korban tersebut seluruhnya diduga mengalami tindak kekerasan fisik. Sementara itu, dugaan kekerasan seksual diakui oleh tiga korban, dengan dua di antaranya telah diperkuat hasil visum.
“Kalau dari hasil pendampingan, delapan anak ini semua penganiayaan. Kemudian, persetubuhannya baru pengakuan itu tiga. Yang sudah divisum dua. Yang sudah dipastikan di visum dua inilah yang sudah bisa dikatakan pemberat dari kasus ini,” jelasnya.
Hasil visum, lanjutnya, menunjukkan adanya luka robek pada alat kelamin korban, yang mengindikasikan terjadinya kekerasan seksual.
Di luar proses hukum, perhatian besar diarahkan pada pemulihan korban. Pemerintah melalui UPTD PPA Kabupaten Buleleng memberikan pendampingan psikologis intensif, memastikan anak-anak tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga mendapat ruang pemulihan mental.
Lebih jauh, pemerintah daerah juga turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi riil di lapangan. Langkah ini penting, mengingat pengawasan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) selama ini kerap menjadi sorotan dalam berbagai kasus serupa.
“Prioritas utama kami adalah keselamatan dan pemulihan anak. Mereka sudah ditempatkan di lokasi yang aman dan mendapatkan layanan kesehatan serta pendampingan,” tegas Dwipayani.
Tak berhenti di situ, pemerintah juga memastikan hak dasar anak tetap berjalan—mulai dari pendidikan hingga kebutuhan sehari-hari. Bahkan, opsi relokasi tengah disiapkan bagi anak-anak lain yang masih berada di panti tersebut guna menjamin standar pengasuhan yang lebih aman.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Di saat yang sama, publik juga diingatkan untuk tidak memperkeruh situasi, khususnya dengan menjaga kerahasiaan identitas anak.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarluaskan identitas anak demi menjaga kondisi psikologis mereka,” tutup Dwipayani.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat 383 kasus terjadi sepanjang 2024. Sementara itu, pada 2025 jumlah laporan meningkat menjadi 504 kasus per 31 Desember 2025. Artinya, terjadi lonjakan 121 kasus dalam kurun waktu satu tahun.
Data juga menunjukkan peningkatan signifikan pada kasus kekerasan terhadap anak. Pada 2024 tercatat 257 kasus berdasarkan bentuk kekerasan. Angka tersebut naik menjadi 348 kasus pada 2025.
Jika dirinci berdasarkan bentuk kekerasan pada 2025, kekerasan psikis menempati urutan tertinggi dengan 134 kasus. Disusul kekerasan seksual sebanyak 86 kasus, kategori lainnya 85 kasus, kekerasan fisik 32 kasus, penelantaran 10 kasus, eksploitasi 1 kasus, dan trafficking nihil kasus.
Berdasarkan wilayah kejadian pada 2025, Denpasar menjadi daerah dengan jumlah laporan tertinggi yakni 201 kasus. Disusul Buleleng 81 kasus, Jembrana 64 kasus, Karangasem 46 kasus, Gianyar 44 kasus, Bangli 21 kasus, Klungkung 19 kasus, Tabanan 17 kasus, dan Badung 11 kasus.
Pada 2024, Denpasar juga mencatat angka tertinggi dengan 185 kasus. Berikutnya Tabanan 42 kasus, Badung 37 kasus, Gianyar 33 kasus, Buleleng 30 kasus, Karangasem 36 kasus, Bangli 10 kasus, Klungkung 10 kasus, dan Jembrana nihil laporan. (Ketut Winata/Nyoman Yudha/balipost)










