MANGUPURA, BALIPOST.com – Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya bandar narkoba mengimpor 994 butir ekstasi dari Jerman. Kasus ini berhasil diendus petugas Bea Cukai saat paket narkoba tersebut tiba di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar Timur, Kamis (4/4).

Terkait kasus ini, Tim Gabungan Bea Cukai, Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali menangkap dua pelaku, yaitu Roni (27) dan Komang Agus (26) selaku penerima barang terlarang tersebut. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Husni Syaiful, didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, Selasa (30/4) menyampaikan, penindakan pertama dilakukan pada tanggal 4 April 2019 terhadap paket kiriman asal Jerman dengan nomor karal CY515287754DE.

Awalnya petugas Bea Cukai mencurigai sebuah paket kiriman asal Jerman dengan nama pengirim AllGames4You Online Shop Langenberger Str 436 45277 Essen dan penerima atas nama Mellisa Toro. Kecurigaan petugas tersebut berdasarkan informasi intelijen yang diterima dari KPPBC Tipe C Pasar Baru dan hasil pencitraan mesin X-Ray paket kiriman.

Baca juga:  Pick Up Masuk Jurang, Tiga Tewas

“Anggota kami melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan 994 pil berwarna cokelat muda bergambar Gorilla dan terdapat tulisan DK dengan berat total 475,48 gram netto. Hasil uji di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, pil-pil tersebut dinyatakan positif sediaan narkoba jenis MDMA atau ekstasi,” ujarnya.

Selanjutnya pada Senin (8/4), anggota Bea Cukai bersama dengan Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali melakukan control delivery ke alamat penerima paket kiriman. Hasil control delivery, terungkap bahwa alamat yang tertera di paket kiriman adalah alamat sebuah virtual office (jasa persewaan alamat).

Baca juga:  Lengkong Minta Hukuman Ringan

Seorang karyawan kantor tersebut, yang menerima paket barang dari petugas pos, kemudian mengaku bahwa paket tersebut adalah milik seorang klien bernama Melissa Toro alias Fany. “Upaya control delivery tetap dilakukan oleh tim gabungan hingga akhirnya pada tanggal 10 April 2019, dua pria WNI (Roni dan Komang Agus) selaku penerima barang berhasil diamankan. Ekstasi yang kami amankan tersebut nilainya Rp. 213.966.000. Diamankannya barang bukti tersebut, kami dapat menyelamatkan 2.378 warga Bali,” tandas Husni.

Penindakan kedua yaitu pada Rabu (10/4) di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar Timur. Petugas mencurigai sebuah paket asal Belanda dengan nomor karal RN425289099NL. “Paket asal Belanda ini tanpa nama pengirim maupun penerima, yang tercantum hanya alamat. Kecurigaan petugas didasari oleh hasil pencitraan X-ray paket kiriman,” ucapnya.

Baca juga:  Penyelundupan Daging Olahan Ilegal Kembali Digagalkan

Setelah paket tersebut dibuka, petugas menemukan satu plastik tertempel tulisan “Mimosa hostilis Hidden Valley 200gr” berisi potongan batang tanaman berwarna ungu. “Setelah kami lakukan pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Ngurah rai, potongan batang tanaman berwarna ungu tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis N,N-Dimethyltryptamine atau DMT,” ucap Husni.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Selasa (23/4), petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Ditresnarkoba Polda Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan penerima barang, yaitu Andrei Spiridonov (36). “DMT ini berasal dari hewan dan tumbuhan. Efeknya menimbulkan halusinasi luar biasa,” tandasnya.

Seperti diketahui, Andrei sempat melarikan diri dari Polda Bali, Sabtu (27/4) dan ditangkap pada Minggu (28/4) malam di wilayah Banjar Tohpati, Denpasar Timur.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *