A.A. Ngurah Ardianta Putra W. alias Agung dan Titin Arofah alias Mila terlibat kasus narkoba. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta mengawasi seputaran Central Parkir di Jalan Raya Kuta,  Minggu (29/11). Saat melihat ojol membonceng penumpang, polisi langsung menangkapnya.

Ternyata penumpang ojol, A.A. Ngurah Ardianta Putra W. alias Agung (38) membawa paket sabu-sabu (SS).  Selanjutnya polisi menangkap pemesan SS itu, Titin Arofah alias Mila (26) di Jalan Gelogor Carik Gang Ratna Sari III, Pemogan, Denpasar Selatan.

Baca juga:  ASEAN Capital Market Forum Hasilkan 4 Kesepakatan

Kapolsek Kuta AKP G.A.A. Udayani Addi, didampingi Kanitreskrim Iptu Made Putra Yudhistira, Selasa (1/12) menyampaikan, awalnya polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba  di TKP.  Selanjutnya Tim Opsnal dipimpin Iptu Yudhistira dan Panit Ipda Erick Wijaya Siagian melakukan pemantauan di seputaran Centar Parkir.

Pukul 16.45 WITA, polisi melihat ada ojol membonceng Agung  masuk ke Gang 53X, dekat Central Parkir. Saat mereka keluar dari gang tersebut,  petugas langsung menangkapnya.

Baca juga:  Percepat Penanganan COVID-19, Ini Permintaan DPRD Badung ke Pemkab

“Hasil penggeledahan pelaku (Agung), diamankan satu paket plastik berisi sabu-sabu di dompetnya,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau  barang terlarang itu dipesan  temannya, Titin alias Mila.  Satu paket SS itu dibeli Rp 450.000. “Tersangka Titin alias Mila ditangkap di tempat kos Agung,” ucap Iptu Yudhistira.

Tersangka Agung mengaku beli paket SS tersebut dari temannya, Fadli Rp 400.000. Dia dapat untung Rp 50.000.

Baca juga:  Bakal Calon Sarjana Ditangkap Kasus Narkoba

Agung juga mengatakan sudah lima kali membeli SS untuk Titin. “Kasus ini masih kami dalami,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *