
MANGUPURA, BALIPOST.com – Sindikat narkoba internasional beberapa kali membuat pabrik di wilayah Kabupaten Badung, termasuk Kuta Utara. Untuk mengantisipasi aksi serupa, Satresnarkoba Polres Badung melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat, khususnya vila yang berpotensi digunakan sebagai produksi barang terlarang tersebut.
PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Selasa (23/6) mengatakan, Satresnarkoba Polres Badung terus memperkuat upaya preventif dan represif secara berimbang. Upaya yang dilakukan meliputi peningkatan kegiatan penyelidikan dan pemetaan wilayah rawan (mapping), patroli siber, serta pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan maupun produksi narkotika.
“Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan upaya pencegahan melalui deteksi dini dengan melibatkan peran Bhabinkamtibmas, aparat desa, pecalang, dan seluruh unsur masyarakat,” ujarnya.
Disamping itu, sinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat menjadi kunci penting dalam mendeteksi dini setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Termasuk pendataan penduduk pendatang serta peningkatan sistem informasi berbasis laporan warga.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Polres Badung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.
Perlu diketahui, Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek Sunny Vila, Jalan Pemelisan Agung Gang Anggrek, Tibubeneng, Kuta Utara, Mei 2024. Dari penggrebekan itu, ditangkap warga negara (WN) Ukraina berinisial IV (31) dan MV (31), WN Rusia, KK dibekuk di wilayah Gianyar dan WNI, LM merupakan DPO pabrik narkoba di Sunter, Jakarta Utara, dibekuk di wilayah Denpasar. Barang bukti yang diamankan senilai Rp11,5 miliar.
Selanjutnya, Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek vila di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan. Pasalnya vila tersebut dipakai pabrik narkoba oleh sindikat narkotika internasional dan ditangkap empat pelaku berinisial MR, RR, N dan DA. Para pelaku berperan sebagai peracik dan pengemas atau koki.
Sedangkan empat pelaku masih buron yakni Dom sebagai pengendali, RMG sebagai koki yang kabur saat digerebek, Ic merupakan karyawan dan MAN berperan penyewa vila. Barang bukti yang disita berupa hasish dan happy five senilai Rp1,5 triliun. (Kerta Negara/balipost)










