Tersangka Kadek AS dan Kadek ALM ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua oknum pegawai outsourcing salah satu hotel di Nusa Dua, Kuta Selatan, berinisial Kadek AS (29) asal Sawan, Buleleng dan I Kadek ALM (20) asal Melaya, Jembrana, ditangkap beberapa waktu lalu di kawasan Bandara Ngurah Rai. Pasalnya kedua pelaku membawa sabu-sabu (SS) seberat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto.

Seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa mengatakan anggotanya melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Baca juga:  Segini, Jumlah Reklame di Jembrana yang Ditertibkan Satpol PP

Selanjutnya pada Selasa (4/7) pukul 21.00 WITA, pelaku melintas di TKP mengendarai sepeda motor. “Di dalam saku kanan celana panjang warna hitam yang dikenakan Kadek AS ditemukan satu potongan pipet bening didalamnya berisi klip plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu. Beratnya berat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto,” ujar mantan Kanit Paminal Si Propam Polresta Denpasar ini.

Baca juga:  Kebakaran Gudang Elpiji Tewaskan 12 Orang Sebabkan Pemilik Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Penjelasan Polresta

Menurut Iptu Yasa, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan seharga Rp 200.000. Terkait kasus ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Kedua pelaku ditahan di rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Selama 2022, Polresta Sita Narkoba Senilai Puluhan Miliar
BAGIKAN