
MANGUPURA, BALIPOST.com – Tempat hiburan malam (THM) menjamur di wilayah hukum Polres Badung, terutama di Kecamatan Kuta Utara. Oleh karena itu, Satresnarkoba Polres Badung melakukan pengawasan di wilayah tersebut, termasuk di kecamatan lainnya. Selain itu, operasi rutin akan dilakukan bersinergi dengan BNNK Badung.
Satresnarkoba Polres Badung terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, termasuk di tempat hiburan malam dan kafe yang berpotensi menjadi lokasi peredaran. “Upaya ini dilakukan melalui penyelidikan, patroli, operasi secara rutin maupun penindakan terhadap jaringan pengedar. Kami juga bersinergi dengan BNNK Badung, pemerintah daerah, serta pengelola tempat hiburan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan tidak ada ruang bagi aktivitas narkotika,” ujar PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Sabtu (8/8).
Menurut Aiptu Ayu, berdasarkan pemetaan kerawanan, kawasan Kuta Utara menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus karena banyaknya tempat hiburan malam dan tingginya aktivitas masyarakat maupun wisatawan. Namun demikian, pengawasan terus dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Badung. Hal ini mengingat pengungkapan kasus selama ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak selalu terjadi di tempat hiburan, tetapi dapat berlangsung di berbagai lokasi.
Selain penindakan, pihaknya terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Edukasi dilakukan bersama jajaran polsek serta perangkat desa, desa adat, pecalang, kepala lingkungan dan unsur masyarakat lainnya, termasuk saat kegiatan pemeriksaan penduduk pendatang.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mencoba narkoba, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, serta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)










