Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang. (BP/Antara)

TANGERANG, BALIPOST.com – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, meningkatkan sistem pemeriksaan dan pengawasan terhadap barang bawaan seluruh awak pesawat (crew), baik maskapai internasional maupun domestik.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang di Tangerang, Sabtu (1/8) mengatakan langkah ini diambil menyusul terungkapnya kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 25 kilogram lebih yang melibatkan pilot asal negara tetangga sebagai kurirnya.

“Pasti. Kalau jalur khusus crew itu memang kewajiban kita menyediakan. Tapi berarti dengan kejadian ini maka kami akan melakukan random misalnya pengecekan lebih ketat lagi terhadap pilot dan crew dari penerbangan,” katanya dilansir dari Kantor Berita Antara.

Menurutnya, insiden ini menjadi evaluasi besar bagi sistem keamanan penerbangan ke depan khususnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca juga:  Terkait Kematian Mahasiswa FISIP Unud, Penyidik Tunggu Hasil Pemeriksaan HP-Laptop Korban

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pemeriksaan ketat tersebut difokuskan pada keamanan barang bawaan dan bukan pada tes narkoba, karena kewenangan tes kesehatan dan narkotika berada di bawah Kementerian Perhubungan atau pihak maskapai (airline).

“Pengetatan screening ini berlaku bagi seluruh awak pesawat, baik warga negara asing maupun awak pesawat Indonesia yang melayani rute penerbangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bea Cukai mengungkapkan pilot asal Malaysia berinisial MS (39), yang menjadi kurir ekstasi jaringan internasional positif narkoba selama menerbangkan pesawat ke Indonesia.

“Jadi pilot ini positif MDMA, ekstasi, methamphetamine, dan kokain di dalam tes urinnya. Berarti kemungkinan pada saat menerbangkan ke Indonesia posisinya memakai,” jelasnya.

Baca juga:  Waspada Omicron, Pengawasan Pintu Masuk Diperketat

Pesawat dengan penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Indonesia yang di terbangkan oleh tersangka MS ini membawa penumpang sedikitnya 170 orang. Di mana, selama perjalanan itu pilot tersebut dalam keadaan positif menggunakan narkotika.

Dalam kasus ini, pilot diketahui bahwa sudah tiga kali melakukan menyelundupkan narkotika. Di mana, yang pertama, membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia.

Kemudian, yang kedua membawa sabu-sabu dengan berat sebanyak 7 kilogram untuk tujuan Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta yang akhirnya terungkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.

“Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metampetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metampetamin, sabu di tempat barang pribadinya,” katanya.

Baca juga:  Gelar Panggung Hiburan di Monas, BRI Turut Sukseskan Pesta Rakyat dan Karnaval HUT ke-80 RI

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut disimpan di dalam koper bagasi milik sang pilot. Modus yang digunakan memanfaatkan keistimewaan jalur crew (claim tag crew) saat melakukan check-in di Bandara Soetta, sehingga jalurnya berbeda dengan penumpang umum.

​”Di dalam koper besar tersebut, total ada sebanyak 14 bungkus ekstasi yang berisi total 70.144 butir disembunyikan di bawah tumpukan pakaian,” ucapnya.

Selain itu, Hengky bilang, tersangka melakukan aksi penyelundupan barang haram tersebut upah oleh aktor utama yang kini masih dalam pengembangan di upah sekitar 50.000 Ringgit atau setara dengan Rp220 Juta.

“Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan itu dia di upah 50.000 Ringgit. Itu berdasarkan pemeriksaan sementara,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN