Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara merilis penangkapan warga Prancis berinisial QAAS dan KLR asal Amerika. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara Prancis berinisial QAAS (35) yang ditangkap di Batu Bolong, Canggu terlibat kasus narkoba, ternyata diduga mengotaki kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap satu keluarga asal Italia, MTC dan MJH, termasuk ancaman pembunuhan.

Kasus tersebut terjadi di salah satu vila di wilayah Kerobokan, Senin 4 Agustus 2025 pukul 14.00 WITA. Korban bersama bayinya diduga dipaksa angkat kaki dari vila, disertai kekerasan fisik, ancaman bunuh, hingga intimidasi. Pihak korban telah melapor kasus tersebut ke Polres Badung.

PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti membenarkan adanya laporan itu, namun terkait pengancaman. “Sedangkan kasus ini ditangani Satreskrim Polres Badung,” ujarnya, Senin (22/12).

Baca juga:  ODGJ Diamankan Satpol PP

Kuasa hukum korban, Agustinus Nahak, S.H., M.H., bersama timnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Badung dengan nomor SPM/615/XI/2025/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI. Terlapornya tiga orang yaitu QAAS, HD dan satunya lagi tidak dikenal oleh korban.

Agustinus menjelaskan MJH diseret ke arah jendela hingga dibenturkan hingga kacanya pecah, dibanting ke sofa, lalu dicekik sambil diteriaki “itu uangku.” Bahkan salah satu pelaku mengultimatum akan membunuh korban di depan bayinya. “Para pelaku  mengklaim memiliki beking,” beber Agustinus.

Baca juga:  Operasi Antik, Polda Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diantaranya Libatkan WNA

Di bawah tekanan akhirnya korban mau menandatangani dokumen pemindahan vila yang belakangan diduga cacat hukum. Teror tidak berhenti di situ, HD kembali mendatangi tempat kerja korban untuk mengulangi ancaman, Jumat (7/12).

Mereka mengajukan empat tuntutan, mulai dari percepatan penetapan tersangka, tindakan tegas keimigrasian berupa pencabutan izin tinggal dan deportasi, hingga pemblokiran sertifikat vila oleh BPN Badung agar negara tidak melegalkan aset hasil kejahatan.

Selain itu, LPSK diminta turun tangan memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada korban dan keluarganya. Mengingat ancaman pembunuhan dan latar belakang pelaku yang terhubung jaringan narkoba internasional.  “Hukum Indonesia tidak boleh kalah oleh premanisme asing,” tegasnya.

Baca juga:  Penangkapan di Akasaka, Wi Ditarget Sejak Setahun lalu

Seperti diberitakan, personel Polres Badung dan Polsek Kuta Utara melaksanakan pengaturan lalu lintas di Jalan Pantai Batu Bolong, Jumat (28/11). Seorang WNA, QAAS berusaha kabur karena tidak menggunakan helm dan motornya tanpa nopol.

Polisi langsung menyergapnya dan ternyata diduga bawa narkoba. Hasil pengembangan kasus tersebut polisi menemukan barang bukti narkoba di tempat pelaku menginap di wilayah Desa Cemagi, Mengwi. Selain itu dibekuk warga negara Amerika, KLR (62) berprofesi instruktur gym. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN