Sidang pra peradilan penetapan status tersangka Kepala BPN Provinsi Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat tertunda, pembacaan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Kakanwil BPN Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H, akhirnya digelar, Jumat (30/1).

Dengan dipimpin hakim I Ketut Somanasa, sidang dibuka dan memberi kesempatan pada pemohon untuk membacakan isi dan petitum permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka Daging.

Namun sebelum dibaca, kuasa hukum pemohon, yakni I Made “Ariel” Suardana di depan persidangan meminta supaya pihak Polda Bali menyampaikan alasan tidak hadir saat sidang digelar perdana pekan lalu. Dan itu dikabulkan hakim. Sehingga pihak Polda Bali melalui Bidkum Polda BaliBali,  Wayan Kota, Nyoman Gatra dkk., di depan persidangan menyampaikan alasan ketidakhadiran pekan lalu. Yakni, berdasarkan hirarki di Polda Bali, harus adanya surat perintah dan surat kuasa dari pimpinan Polda Bali, sehingga tidak tepat waktu untuk mengikuti sidang yang sedianya digelar perdana pekan lalu.

Yang menarik, dideretan kursi pengunjung sidang, sejumlah tokoh nasional tampak hadir dalam sidang perdana praperadilan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging. Salah satunya aktivis hukum yang juga merupakan eks Komisioner KPK Bambang Wijayanto.

Tim kuasa hukum Daging, I Gede Pasek Suardika dkk., dalam surat permohonan mengaku tidak masuk pokok perkara. Namun yang dipersoalkan adalah ketentuan Pasal 421 KUHP lama yang dijadikan dasar sangkaan Made Daging, karena pasal itu tidak lagi dikenal dalam sistem hukum pidana yang berlaku.

Baca juga:  Ditetapkan Tersangka, Kepala BPN Bali Ajukan Praperadilan

Kata Pasek alias GPS, dalam konteks tersebut asas lex mitior mewajibkan penegak hukum untuk menyesuaikan dasar pemidanaan dengan norma yang berlaku saat ini. Dan apabila perbuatan yang dituduhkan tidak lagi merupakan tindak pidana atau tidak lagi memenuhi rumusan delik yang berlaku maka proses hukum terhadap tersangka tidak dapat dilanjutkan.

Dengan demikian penerapan Pasal 421 KUHP lama sebagai dasar penetapan tersangka terhadap pemohon bertentangan dengan asas lex mitior dan menyebabkan penetapan tersangka a quo tidak sah menurut hukum.

Selain itu, penggunaan Pasal 421 KUHP lama sebagai dasar upaya paksa penetapan tersangka terhadap pemohon bertentangan dengan semangat dan tujuan dari UU penyesuaian pidana serta mencederai prinsip konsistensi sistem hukum pidana yang sedang dibangun. Sehingga, kata GPS, untuk mencegah penyalahgunaan instrumen pidana, penetapan tersangka a quo patut dinyatakan tidak sah.

Sedangkan Pasal 83 UU Kearsipan memerlukan obyek arsip yang jelas yang menjadi sumber masalah dan pelakunya harus terlibat secara langsung dengan status pencipta arsip. Sementara dalam kasus ini, ujar Pasek dalam permohonan praperadilan, tidak jelas arsip mana yang telah disalahgunakan oleh Pemohon baik langsung maupun tidak langsung.

Baca juga:  Dipraperadilankan, Ini Keputusan Barang Bukti Sitaan Almarhum Tri Nugraha

Pasal 83 UU Kearsipan mengenakan ancaman satu tahun atau denda Rp 25 juta, sehingga sesuai Pasal 136 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku ketentuan tentang kedaluwarsa yaitu tiga tahun. Sehingga perkara ini gugur demi hukum, mengingat Pemohon dengan peristiwa yang dimasalahkan saat menjadi Kepala Kantor Pertanahan Badung sudah melewati jangka waktu tiga tahun.

Dalam petitumnya, kuasa hukum Daging meminta menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penerapan Pasal 421 KUHP lama sebagai dasar penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum yang sah sejak berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana pada tanggal 2 Januari 2026 dan menyatakan penerapan Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sebagai dasar penetapan Pemohon sebagai Tersangka a quo telah kedaluwarsa, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Polda Bali melalui Bidkum Polda Bali, yakni Wayan Kota, Nyoman Gatra dkk., menanggapi permohonan tersebut, dan mengatakan bahwa apa yang disampaikan pemohon telah masuk pokok perkara. Gatra di depan persidangan juga menyatakan dalam penetapan tersangka Daging, penyidik sudah mengantongi dan didukung minimal dua alat bukti, sehingga sudah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka. Terkait Pasal 83, kata ternohon, itu kekeliruan pihak pemohon dalam mengartikan masalah kearsipan.

Baca juga:  Polda Jabar Respons Putusan PN Bandung Soal Praperadilan Pegi Setiawan

Sementara itu, eks Komisioner KPK Bambang Wijayanto, menjelaskan bahwa 50 persen jawaban Polda Bali dalam sidang praperadilan, justeru sudah masuk pokok perkara.

Namun demikian, secara umum Bambang Wijayanto yang mendirikan klinik hukum pertanahan ini, menjelaskan kasus yang berimplikasi pada I Made Daging ini sangat rumit. Yakni, sudah selesai perdata, muncul pidana. Sehingga dia menilai kepastian hukum menjadi barang langka dikasus pertanahan.

Selain itu, dijelaskan, kasus tanah banyak dikaitkan dengan investasi dan juga adanya mafia pertanahan. Yang menarik, sejatinya pemerintah sudah mempunyai tim satgas mafia tanah yang terdiri dari penegak hukum, BPN dan akademisi. Tetapi kali ini justeru Kakanwil BPN yang berhadapan dengan penegak hukum. Oleh karenanya perlu digagas peradilan agraria. Pihaknya tidak ingin ada proses kriminalisasi, dan juga menjadi justifikasi adanya mafia.

Bambang Wijayanto menilai kasus ini strategis karena UU baru juga baru diberlakukan.

“Saya punya kepentingan memperhatikan kasus ini. Ada akar masalah, apakah ini intrumen hukum murni apakah ada kepentingan bohir atau pemilik modal yang bekerja dalam kasus ini,” jelasnya. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN