Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan manager Diskotik Pyramid, David Rizky (30) asal Jakarta, Selasa (12/3) di vonis bersalah dan dihukum selama tujuh tahun penjara. Majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti nemiliki 7 butir ekstasi yang ditemukan di loker karyawan Pyramid. “Kami masih pikir-pikir atas hukuman 7 tahun ini,” tandas kuasa hukum terdakwa, Agus Gunawan Putra.

Sementara di persidangan, selain divonis 7 tahun, terdakwa juga dihukum denda Rp 800 juta, subsider empat bulan kurungan. Vonis tersebut masih lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU Wayan Arianta, sebelumnya menuntut supaya terdakwa dituntut selama 10 tahun, denda Rp 800 juta, subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:  KTT G20, Sekda Bali Imbau Masyarakat Batasi Kegiatan di Seputaran Venue hingga 17 November

Sebelumnya, aparat kepolisian beberapa waktu lalu melakukan sweeping di Diskotik Pyramid di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Dan di sebuah loker, saat itu polisi menemukan tujuh butir pil ekstasi,. Manager (kini mantan) Pyramid, David Rizky (30) asal Jakarta dijadikan tersangka (kini terdakwa).

Dalam dakwaannya 13 Nopember 2018 lalu, atas tujuh butir pil ekstasi itu terdakwa David dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal empat tahun.

Baca juga:  Truk Terbalik di Goa Gong, Puluhan Dus Bir Berhamburan

Mendengar dakwaan jaksa, David Rizky didampingi kuasa hukumnya Agus Gunawan Putra dan I Nyoman Gede Murdiana mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa karena dakwaan jaksa dinilai ada beberapa kejanggalan dan juga dituding dakwaan jaksa tidak cermat, jelas dan tidak lengkap.

Dijelaskan,  berdasarkan pertimbangan yuridis, jaksa mestinya menyebut dan memastikan milik siapa loker tempat ditemukannya 7 butir ekstasi oleh polisi di Diskotik Pyramid. “Jaksa juga harus bisa jelaskan, siapa yang mengetahui, melihat terdakwa menyimpan ekstasi itu di loker karyawan,” jelas Agus Gunawan. Alasan lainnya bahwa saat penggeledahan, barang bukti yang disita polisi tidak melekat atau tidak ada pada genggaman atau penguasaan David. “Mestinya juga harus ada sidik jari atas barang bukti yang diajukan,” tegasnya kembali.

Baca juga:  Lima Polisi Bersaksi Soal Penyelundupan Narkoba ke Tahanan

Lantas, mengapa terdakwa bisa diajukan ke persidangan? Agus Gunawan menyampaikan bahwa, David dijadikan terdakwa karena atas keterangan satu orang saksi karyawan Diskotik Pyramid, yang menyebutkan bahwa tujuh butir ekstasi warna kuning itu milik David Rizky. Padahal, sebut dia, satu saksi bukanlah saksi atau unus testis nullus testis. Artinya dalam suatu pemeriksaan harus ada lebih dari seorang saksi, jika hanya ada satu saksi saja maka kesaksiannya tidak dapat diterima (unus testis nullus testis). Namun apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa ditolak hakim. (miasa/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *