
DENPASAR, BALIPOST.com – Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan masalah di setiap wilayah bahkan di seluruh negara dan termasuk kedalam extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Berdasarkan hasil analisa intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, prediksi peredaran kasus narkotika di Bali tahun 2026 cenderung akan tetap meningkat. Hal ini dikarenakan faktor ekonomi akibat kondisi geopolitik yang tidak menentu akan berpengaruh besar pada cara masyarakat mencari pendapatan.
“Akan ada trend mengambil jalan singkat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
sebagai pengedar atau kurir baik itu dilakukan oleh WNI maupun WNA,” ujarnya Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si., saat menggelar rilis akhir tahun, Selasa (23/12).
Brigjen Budi mengatakan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang merupakan salah satunya yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
BNN Provinsi Bali sebagai leading institution penanganan masalah narkotika di Bali terus berupaya melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Berdasarkan hasil pemetaan dan pengumpulan data intelijen selama 2025, Bali masih menjadi wilayah rawan dan pasar potensial penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dari sisi supply, para pelaku kejahatan narkotika tidak hanya melibatkan warga negara Indonesia
(WNI) saja namun juga melibatkan warga negara asing (WNA).
Tahun 2025 BNN Provinsi Bali berhasil melampaui target yang ditetapkan dengan mengungkap kasus peredaran gelap narkotika sebanyak 56 berkas perkara atau 114% dari target tahun 2025 sebanyak 49 berkas perkara. Berdasarkan kasus tersebut, dari 62 tersangka sebanyak 15 orang berasal dari Bali, 30 orang berasal dari luar bali dan 17 WNA.
Dari data jenis narkotika yang diungkap, narkotika ganja dan sabu-sabu masih menjadi jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan. Barang bukti yang berhasil diamankan ganja 19.644,49 gram dan SS 5.379,41 gram.
Selain itu ada juga jenis narkotika yang menjadi pasar narkotika kalangan WNA yang berhasil diungkap yakni kokain sebanyak 4.704,31 gram, THC sebanyak 1.670,61
gram, 4-CMC (blue safir) 1.991 gram dan hasish 191,35 gram.
“Dari sisi rehabilitasi selama tahun 2025, sebanyak 663 pecandu dan korban penyalahguna telah mengikuti program rehabilitasi yang dilaksanakan oleh BNNP Bali, Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat, rumah sakit pemerintah dan Layanan Rehabilitasi Intervensi Berbasis
Masyarakat berbasis pemberdayaan desa,” ujar Brigjen Budi, didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol. I Made Sinar Subawa.
Hasil ini tentunya dapat terus ditingkatkan melalui program rehabilitasi gratis, tidak dituntut pidana dan privasi dijamin apabila pecandu atau keluarga pecandu melapor secara sukarela ke BNN untuk direhabilitasi.
Dari sisi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, selama tahun 2025 BNN Provinsi Bali telah melaksanakan beragam kegiatan pencegahan, di antaranya program desa bersinar, penyusunan pararem anti narkotika di tingkat desa, pembentukan relawan dan anti narkotika, pelatihan life skill di kawasan rawan narkotika serta advokasi kota tanggap ancaman narkotika dengan sasaran lingkungan pendidikan, lingkungan swasta, lingkungan pemerintah dan lingkungan masyarakat.
Beragam kegiatan ini menunjukkan hasil yang positif, diantaranya pada program Desa Bersinar sampai dengan tahun 2025 telah dibentuk sebanyak 66 desa, 4.117 relawan dan 206 pararem anti narkoba. Desa Bersinar yang dibentuk ini diberikan advokasi dan pembinaan untuk menjaga masing-masing wilayahnya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Selain itu dilakukan juga pemberdayaan alternatif di kawasan rawan narkoba bagi komunitas nelayan di Kelurahan Tuban melalui pelatihan life skill bagi masyarakat setempat agar produktif dan mandiri secara ekonomi.
“Segala capaian atas kinerja tersebut tidak terlepas dari dukungan semua pihak baik itu dari masyarakat maupun dari Polda Bali, Kodam IX/Udayana, Pemerintah Provinsi Bali, Bea Cukai serta stakeholder terkait lainnya yang telah bekerjasama dan berkolaborasi dengan BNN Provinsi Bali,” tegasnya.
Menyikapi peredaran narkoba jelang Tahun Baru 2026, BNN Provinsi Bali dan Bea Cukai berkolaborasi menyiapkan langkah antisipasi. Salah satunya dengan mengintensifkan penugasan kepada seluruh BNN Kabupaten/Kota serta pejabat utama. Kegiatan yang telah dilakukan antara lain tes urin terhadap sopir bus antarkota di terminal guna mencegah penyalahgunaan narkoba yang membahayakan keselamatan penumpang.
Disamping itu BNNP Bali bersama Polda Bali dan aparat penegak hukum lainnya akan melaksanakan operasi gabungan serta razia di tempat hiburan malam. Modus peredaran narkoba melalui paket kiriman kilat menjadi perhatian serius, mengingat sudah beberapa kali berhasil diungkap. “Satu hingga dua minggu terakhir, kami mengungkap dua kasus narkotika melalui jalur paket kiriman. Pengungkapan kasus ini kami bekerja sama dengan Bea Cukai,” jelas mantan Kepala BNN Provinsi Sulawesi Selatan ini.
Kombes Sinar Subawa, menambahkan penguatan interdiksi terus dilakukan melalui kerja sama dengan BNN RI dan Bea Cukai di berbagai provinsi. Menjelang perayaan tahun baru pihaknya mengamankan dua tersangka yang menerima paket ekstasi 101 butir dari Medan, Sumatera, insial I dan K. Selain jalur darat dan udara, pengawasan jalur laut juga diperketat, termasuk di pelabuhan penyeberangan seperti Gilimanuk.
BNN Provinsi Bali juga meningkatkan pengawasan terhadap WNA melalui pemetaan jaringan, profiling, serta pemanfaatan anjing pelacak (K-9) bersama instansi terkait. “Untuk pengawasan orang asing menjadi prioritas, mengingat Bali merupakan destinasi internasional. Oleh karena itu kami bekerja sama dengan seluruh instansi untuk mendeteksi dan memutus jaringan narkotika lintas negara,” tandas Brigjen Budi. (Kerta Negara/balipost)










