DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas merilis pengungkapan kasus narkoba terbesar di Bali, Selasa (22/2). Hasil penyidikan kasus ini, tersangka Aulia Rahman (29) dan Muhammad Ansar (24) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengaku menerima total pasokan sabu-sabu (SS) 25 kilogram.

Pengiriman dilakukan dua kali. “Pengungkapan kasus ini sesuai dicanangkan Bapak Kapolri dalam program kedua yaitu transformasi operasional. Kedua terkait peningkatan kinerja penegakan hukum. Polresta Denpasar menyatakan perang terhadap peredaran narkoba,” kata Kapolresta Bambang.

Selain itu juga penjabaran Commander Wish Kapolda Bali poin keenam yakni menjaga konsistensi pemberantasan tindak pidana narkoba. “Pelaku ini merupakan sindikat narkoba nasional,” ujar, AKBP Bambang, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Losa Lusiano Araujo.

Baca juga:  Kabid Humas: Yang Ditangkap Bukan Jaringan Teroris

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi jika ada pasokan narkoba ke Bali dalam jumlah besar. Mendapat informasi tersebut, Kapolresta Bambang membentuk tim khusus dimotori Satresnarkoba melakukan penyelidikan, evaluasi dan mendata jaringan narkoba.

Hasil penyelidikan terlacak kedua pelaku akan transaksi di areal perumahan, Jalan Merdeka Raya IX, Kuta Utara. Selanjutnya polisi melakukan pengintaian di TKP dan pada Sabtu (19/2) pukul 16.00 WITA kedua pelaku dibekuk saat duduk di atas sepeda motor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket SS seberat 1 kilogram dikemas kotak serial di dalam tas ransel.

Baca juga:  OPSI Sediakan Rumah Singgah untuk Kaum Temarjinalkan

Polisi langsung mengembangkan kasus ini dan pelaku mengaku menyimpan narkoba di kos-kosan di Jalan Glogor Carik Gang Jambu, Denpasar Selatan. Di kamar kos itu, petugas mengamankan 118 paket SS, 10 paket ekstasi, timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta barang bukti lainnya.

“Barang bukti berhasil diamankan 128 paket sabu-sabu seberat 18.283 gram, 10 paket plastik berisi tablet dan serbuk ekstasi 984 butir, HP, sepeda motor, timbangan elektronik, satu alat pres, dan dua koper,” ungkapnya.

Baca juga:  Operasi Antik Agung, Polres Klungkung Jerat 10 Tersangka

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku disuruh bandar berinisial Ma. Mereka disuruh mengambil paket SS di salah satu hotel, Kuta. Mereka dijanjikan upah Rp 65 juta.

Kompol Losa menambahkan, pelaku menerima dua kali pengiriman narkoba. Pertama, mereka menerima 15 kilogram SS dan kedua sebanyak 10 kilogram. “Jadi yang kami amankan ini yang belum terjual. Sekitar 6,5 kilogram sudah beredar. Sedangkan pengiriman lewat darat, tapi pengakuan pelaku masih didalami,” ucap Losa. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN