
MANGUPURA, BALIPOST.com – Ketut Tamat, karyawan swasta berusia 54 tahun asal Kutuh, Kuta Selatan, Selasa (12/8) dibui selama lima tahun dan enam bulan oleh majelis hakim yang diketuai Gusti Ayu Akhiryani di PN Denpasar. Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan, karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus narkoba.
Namun demikian, hukuman itu turun dari tuntutan JPU, yang mana jaksa sebelumnya meminta supaya terdakwa dituntut enam tahun penjara.
Atas vonis itu, terdakwa Tamat didampingi kuasa hukumnya, M. Lukman Hakim langsung menyatakan, menerima putusan tersebut. Dalam perkara ini, Ketut Tamat disebut tanpa hak dan melawan hukum, melakukan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat keseluruhan 4,40 gram brutto atau 3,90 gram netto.
Awalnya, Tamat menghubungi Banjar (DPO) pada Sabtu 25 Januari 2025. Banjar memberitahukan bahwa barangnya ready, lalu terdakwa membalas dengan menanyakan “berapa harga barangnya”, kemudian Banjar menjawab “per satu gramnya seharga Rp. 1.000.000,”.
Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak lima gram. Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 5.500.000. Sabu ditempel dengan cara ditanam di dekat pilar beton dibungkus alumunium foil sesuai gambar dan ikuti maps. Dan ternyata ditempel di Jalan Bambang Bongol Kecamatan Kuta Selatan. Terdakwa mengambilnya. Apesnya terjadi pada 27 Januari. Ketika hendak membagi, terdakwa digerebek polisi. (Miasa/Balipost)