Pengedar narkoba, YPS ditahan di Polda Bali setelah ditangkap di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Diresnarkoba Polda Bali menggerebek kos-kosan di Lingkungan Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Senin (3/8). Di TKP, polisi menangkap pria asal Medan, Sumatera Utara, berinisial YPS dan mengamankan ganja seberat 1.750,90 gram brutto atau netto 1.696,24 gram netto, serta sabu-sabu (SS) berat brutto 104,06 gram atau netto 102,14 gram.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, Rabu (12/8), menyampaikan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pukul 00.40 WITA. Awalnya, ada informasi masyarakat di seputaran TKP sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya, tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kanit AKP I Made Sudiarsa melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Lengkong Minta Hukuman Ringan

Saat terduga pelaku berada di kamar kosnya, polisi langsung melakukan penggerebekan. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. “Anggota Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penggeledahan di TKP,” ujarnya.

Di tas ransel hitam ditemukan 18 paket plastik klip bening berisi ganja seberat 1.750,90 gram brutto atau 1.696,24 gram netto. Dua paket plastik klip bening berisi SS dengan berat 104,06 gram brutto atau 102,14 gram netto, satu bendel plastik klip bening, 10 bungkus kertas linting, dan satu HP.

Baca juga:  Vila di Jimbaran Terbakar, Kerugian Setengah Miliar

Saat ini terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) jo. pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Kombes Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak terlibat narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran barang terlarang tersebut. Polda Bali berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. “Jangan segan melapor ke 110 atau kantor polisi terdekat. Bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pengerukan Tebing di Jimbaran Dihentikan Sementara
BAGIKAN