Ilustrasi. (BP/Dokumen)

 

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidsus Kejari Badung belum melakukan penahanan terhadap tersangka IGNW, salah satu penjabat di KPU Badung, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (pilbup) Kabupaten Badung tahun 2020. “Belum (ditahan). Nanti segala perkembangan kita akan sampaikan,” ucap Kasipidsus Kejari Badung Dewa Lanang Arya Raharja.

Sementara, Plh. Kasi Intel Kejari Badung I Nyoman Triarta Kurniawan yang dikonfirmasi terkait kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di KPU Badung, Rabu (15/2) belum mau membeber secara detail jumlah kerugian keuangan negara tersebut. “Sudah ada (kerugian keuangan negara). Nanti saya informasikan lebih lanjut,” kata Triarta.

Baca juga:  Badung Laporkan Tambahan 3 Kasus Positif COVID-19

Triarta yang sebentar lagi akan menduduki jabatan baru sebagai Kasi Intel Kejari Klungkung itu menyatakan, dalam perkara ini pihak penyidik sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Pun soal pemeriksaan pihak ketiga, bahwa KPU Kabupaten Badung, sebelumnya oleh jaksa disebut telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana surat perintah kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA/PPK yakni tersangka IGNW, pihaknya belum mau membukanya.

Soal pihak ketiga dimaksud, baik pihak intel maupun pidsus menegaskan akan disampaikan dalam keterangan pers berikutnya. “Tunggu rilis berikutnya. Yang baru didalami, perbuatan konflik kepentingan sesuai dengan sangkaan,” tandas Dewa Lanang Arya.

Baca juga:  Kasus Korupsi Pilbup Badung, Pemkab Serahkan Sepenuhnya ke Kejari

Sebelumnya, soal pihak ketiga, dalam rilisnya jaksa menyebut, dari 6 SPK tersebut KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga bahkan membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan. Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Kejari Badung, pada kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA/PPK yang telah melakukan penunjukan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan.

Baca juga:  Soal Pilkada Serentak 9 Desember, KPU Badung Tunggu Arahan Pusat

Selain itu, ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pilbup Badung tahun 2020. Sehingga, terhadap kasus ini tersangka IGNW disangka melanggar pasal 12 huruf i atau pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *