
DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim yang diketuai Heriyanti, yang menyidangkan perkara dugaan pembunuhan di Jalan Pulau Seram, Dauh Puri Kelod, Denpasar, Selasa (15/7), sedianya membacakan vonis terhadap enam terdakwa. Namun karena hakim belum siap, setelah para terdakwa dihadirkan di PN Denpasar, akhirnya tertunda sepekan, yakni pada 22 Juli 2025 mendatang.
Sebelumnya, enam orang pria asal Sumba Barat Daya disidang di PN Denpasar. Dari enam orang tersebut, lima orang kompak dituntut 14 tahun penjara oleh JPU I Ketut Kartika Widnyana dkk. Sedangkan satu orang atas nama terdakwa Agustinus Tama Talo dituntut paling rendah yakni 12 tahun karena peran dia paling sedikit.
Lima terdakwa lainnya oleh JPU di depan majelis hakim yang diketuai Heriyanti dituntut 14 tahun. Mereka adalah Fiktorius Pikir Hati, Kristoforus Kaka, Hermanus Radu Bani, Petrus Pati Wondi dan Mateus Muda Rowa.
Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan bersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diuraikan dalam kasus ini oleh JPU Yuri Prasetia dan I Ketut Kartika Widnyana, bahwa kasus tersebut terjadi pada 11 Desember 2024 pukul 00.40 Wit di rumah Jalan Pulau Seram, Dauh Puri Kelod, Denpasar. Sebelum kejadian, terdakwa Fiktorius saat berada di Bedeng Proyek Grand Hill Jimbaran, ribut dengan Monika Muda.
Lalu Monika menghubungi kakaknya Debiana. Debiana bersama suaminya (korban) Raymundus Loghe dan Dominikus Japa menjemput Monika Muda. Kala itu, Debiana disebut sempat marah dan memukul terdakwa Fiktorius. Lalu korban pergi dan terdakwa Fiktorius merasa tersinggung.
Malamnya Fiktorius menelpon adiknya terdakwa Kristoforus Kaka yang saat itu menginap di kost Hermanus dan menceritakan peristiwa yang dialami kakaknya. Terdakwa minta ditemani ke kost Debiana sembari meminta terdakwa melengkapi diri dengan pisau. Mereka lalu kumpul di daerah Taman Pancing Timur, Jalan Juwet Sari Gg. Cendana, Denpasar. Kristoforus juga menghubungi Yulius (DPO) untuk ditemani mengambil istrinya.
Setelah semua kumpul, para terdakwa pada 11 Desember 2024 sekitar pukul 00.35 Wita menuju kos Raymundus Loghe di Jalan Pulau Seram, Denpasar. Singkat cerita terjadilah cekcok dan hingga terjadi pemukulan dan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Yakni korban Dominikus Japa Rahi dan Raymundus Loghe. (Miasa/Balipost)