Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto, Selasa (9/12) memberikan penjelasan terkait kasus Direksi Perumda Pasar Buleleng. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang sebelumnya menyeret jajaran Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama.

Hasil pemeriksaan memastikan tidak terdapat unsur tindak pidana maupun indikasi korupsi dalam kasus tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto, Selasa (9/12), menjelaskan, penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk permintaan keterangan sejumlah pihak serta audit keuangan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga:  Pratima Bhatara Bayu Ditemukan Tersangkut Pohon, Tanpa Perhiasan

Hasilnya, laporan yang ditujukan kepada Direktur Utama I Putu Suardhana dan Direktur Operasional Kadek Juli Suardana tidak memenuhi unsur pidana.

“Dari hasil penyelidikan dan ekspose, tidak ada indikasi korupsi. Ini juga diperkuat dari hasil audit BPKP,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, salah satu poin laporan terkait dugaan tidak adanya setoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) oleh Perumda Pasar juga dipastikan bukan merupakan unsur kerugian negara. “BPKP menyatakan demikian, maka kami mempertimbangkan untuk menghentikan penyelidikannya,” tegasnya.

Baca juga:  Satu Alat ETLE Terpasang di Karangasem

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredar surat kaleng berisi 19 poin aduan yang ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Dinas Tenaga Kerja, Inspektorat, hingga Kejaksaan Negeri Buleleng.

Dalam aduan tersebut, pelapor menuding direksi bertindak di luar tupoksi, bersikap arogan, serta melakukan penilaian kinerja staf berdasarkan faktor suka atau tidak suka.

Selain itu, direksi juga dituduh mengarahkan pegawai dan pedagang mengambil kredit pada salah satu BPR di Bali dengan imbalan fee. Fee tersebut disebut tidak dimasukkan sebagai pendapatan perusahaan, melainkan ke rekening pribadi. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Tanpa “Smoking Area,” Pengusaha di Badung akan Didenda Rp 50 Juta
BAGIKAN