
SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang terjadi di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng. Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, mengungkapkan laporan masyarakat sudah diterima dan saat ini tengah masuk tahap penyelidikan. Hasil audit dari Inspektorat digunakan sebagai bahan untuk memperkuat proses hukum yang berjalan.
“Sudah kami terima dan sedang dalam tahap penyelidikan. Hasil pemeriksaan Inspektorat tentu akan kami jadikan dasar untuk melengkapi penyelidikan,” jelasnya, Jumat (22/8) di Singaraja.
Ia menegaskan, pihaknya akan bersikap tegas bila ditemukan indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara. “Kami tidak akan ragu. Jika terbukti ada unsur mens rea atau kerugian negara, kasus ini pasti kami tingkatkan ke tahap selanjutnya,” tegasnya.
Sejauh ini, penyidik Kejari telah memeriksa sejumlah pihak terkait pelaksanaan program yang disinyalir bermasalah. “Beberapa orang sudah dimintai keterangan dan klarifikasi. Meski masih berproses di Inspektorat, laporan masyarakat tetap kami tangani sesuai prosedur hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, hasil ekspose Inspektorat Daerah Buleleng sebelumnya mengungkap dugaan penyimpangan senilai Rp425.314.302. Dana tersebut berasal dari pekerjaan fisik dan program ketahanan pangan di Desa Sudaji.
Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah Buleleng, Gede Ngurah Oemardani, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan khusus itu telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). “Temuan ini wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Uangnya harus dikembalikan ke kas desa. Jadi, ini tanggung jawab kepala desa, apakah bisa diselesaikan atau tidak. Soal tindak lanjut hukum, kami serahkan ke aparat penegak hukum,” terangnya. (Yudha/Balipost)