
SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) berinisial IPS serta Direktur Operasional (Dirop) berinisial KJS dilaporkan melakukan pelanggaran terkait tugas pokok dan fungsinya.
Laporan tersebut disampaikan oleh para staf melalui surat kaleng yang ditujukan kepada Bupati dan Wakil Buleleng, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Inspektorat, hingga Kejaksaan Negeri Buleleng.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara saat dikonfirmasi, Selasa (30/9) mengatakan, penyelidikan dalam dugaan kasus ini sifatnya masih tertutup. Pihaknya menyebut jika hingga saat ini sudah memeriksa beberapa orang saksi. Namun demikian, pihaknya belum membeberkan secara gamblang siapa-siapa saja yang telah diperiksa.
“Kita belum bisa beri komentar terlalu banyak karena masih tertutup. Tunggu hasilnya bagaimana nanti. Mudahan- mudahan cepat selesai,”jelasnya .
Dalam waktu dekat, pihaknya mengaku akan tetap aktif melakukan pemeriksaan saksi lainya. Selain itu, juga turun kelapangan untuk mengumpulkan data dan bukti.”Kita tetap melakukan pulbaket, puldata. Untuk bareng bukti masih masih rahasia, karena itu masuk materi. Tapi kita tetap tegak lurus,”imbuhnya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat Buleleng untuk tidak takut melapor perbuatan yang merugikan masyarakat, terutama terkait penggunaan dana pemerintah yang tidak tepat sasaran.
Sebelumnya diberitakan, Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng dinilai bersikap arogan dengan memanfaatkan jabatannya. Direktur Utama (Dirut) Berinisial IPS serta Direktur Operasional (Dirop) berinisial KJS diduga melakukan pelanggaran terkait tugas pokok dan fungsinya.
Perbuatan itu pun dilaporkan oleh para stafnya, melalui surat kaleng yang ditujukan langsung ke kepada Bupati dan Wakil Buleleng, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Inspektorat, hingga Kejaksaan Negeri Buleleng.
Ada 19 point aduan yang disampaikan, salah satunya pejabatnya telah semena-mena terhadap para staf, karena dilakukan berdasarkan suka atau tidak suka.
Kemudian, dalam mencari kredit, seluruh pegawai dan pedagang diarahkan ke salah satu Bank BPR, dengan harapan untuk mendapatkan fee. Namun ironisnya, fee tersebut diduga tidak dimasukan sebagai pendapatan lain-lain perusahaan, melainkan masuk ke rekening pribadi.
Lalu, pembelian sarana upacara seperti banten selalu di mark up untuk tujuan tertentu. Dirut dan Dirop juga disebut selalu meminta biaya operasional melalui sopirnya, tiap berkunjung ke unit-unit pasar. Padahal, Direksi sudah mendapatkan tunjangan operasional setiap bulan.
Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra dikonfirmasi Senin (29/9), mengaku belum menerima surat kaleng itu. Kendati demikian, ia meminta dewan pengawas Perumda Pasar untuk segera menindaklanjuti. “Kalau memang ada keresahan di internal Perumda Pasar, akan kami ambil tindakan. Dewan pengawas pasti akan menyelidiki laporan itu,” singkatnya. (Yudha/Balipost)