Peta pembangunan Bendungan Tamblang. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 72.8 hektar tanah milik warga di tiga desa di Kecamatan Sawan dan Kubutambahan dibebaskan untuk pembangunan Bendungan Tamblang di Kubutambahan. Rencananya, nilai ganti rugi itu dimusyawarahkan Senin (27/1) hari ini di Desa Bila.

Kepala Satuan Kerja Bendungan Balai Wilayah Sungai Bali-Penida Putu Wandira, Minggu (26/1) mengatakan, pihaknya sudah menugaskan tim appraisal untuk menghitung nilai ganti rugi. Dalam penghitungan itu, ada 112 bidang tanah.

Baca juga:  Hama Mengganas, Hektaran Lahan Padi Rusak

Sementara pemiliknya menyebar di Desa Bila dan Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan. Selain itu, pemilik tanah berasal dari Desa/Kecamatan Sawan.

Tim appraisal sudah menghitung secara independen perkiraaan harga tiap bidang tanah hingga tanaman yang tumbuh di atasnya. ‘’Apa bentuk ganti rugi termasuk berapa nilainya itu akan disepakati dalam musyawarah,’’ katanya.

Untuk membayar ganti rugi, Wandira menyebut, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Rp 260 miliar dari APBN tahun 2020. Pihaknya optimis anggaran yangdisediakan itu cukup untuk melunasi setiap bidang tanah masyarakat yang terkena jalur proyek. Apalagi, melihat dukungan para pemilik tanah begitu antusias. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Izin Penlok Bendungan Tamblang Terbit, Pembebasan Lahan Dipersiapkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *