Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak ke kawasan Menesa, Kampial, Badung pada Selasa (30/12). (BP/kmb)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Aktivitas pengerukan tanah yang sempat viral di media sosial karena membuat sebuah pura terisolasi di kawasan Kampial, Kuta Selatan, Badung, disegel Satpol PP Bali setelah Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan sidak. Sejumlah pelanggaran ditemukan Pansus TRAP sehingga akhirnya proyek itu dihentikan.

Terkait adanya penyegelan ini, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Bayu Putra, Minggu (4/1), menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pengembang pada 24 Desember 2025. Namun, pemanggilan tersebut baru dipenuhi pada 29 Desember 2025.

Dalam pertemuan itu, pengembang menyampaikan penjelasan resmi terkait rencana pembangunan di lokasi yang menjadi sorotan publik. “Dari pemanggilan yang dilakukan, pihak pengembang menjelaskan bahwa lahan tersebut akan dikembangkan untuk pengkavelingan dan perumahan dengan jumlah 89 persil. Rencana pengembangan juga mencakup pembangunan jalan lingkungan dengan lebar 8 meter,” jelasnya.

Baca juga:  Kebakaran Lahan Ancam Pemukiman Warga

Selain pembangunan kavling dan jalan lingkungan, pengembang juga diwajibkan menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut menjadi syarat utama dalam setiap pengembangan kawasan perumahan di Kabupaten Badung.

“Selain itu pada perumahan yang dibangun juga akan ada penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), serta fasilitas pendukung lainnya,” ujarnya.

Terkait keberadaan pura yang berada di dalam area pengembangan, Ngurah Bayu menegaskan bahwa pengembang telah berkoordinasi dengan pihak pengempon. Menurut penjelasan pengembang, pura tersebut merupakan pura keluarga dan telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Baca juga:  Karena Ini, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Dikumpulkan

“Untuk pura itu katanya pura keluarga dan pihak pengempon sudah ada kesepakatan dengan pengembang,” bebernya.

Dari aspek tata ruang, kawasan Kampial dinilai memungkinkan untuk pengembangan perumahan atau permukiman. Meski demikian, pengembang tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.

“Namun tetap harus memenuhi persyaratan, termasuk persetujuan lingkungan yang nantinya akan dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Termasuk untuk perizinan teknis bangunan juga akan dikaji oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR),” bebernya.

Baca juga:  Kemenkumham Fasilitasi Investor Jepang Tanamkan Modal

Ia menambahkan, dari sisi Perkim, pengembang wajib menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai regulasi. “Perkim hanya mempersyaratkan agar perumahan menyediakan fasos dan fasum sesuai aturan,” imbuhnya.

Lahan tersebut dipastikan akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan dengan sistem pengkavlingan. Proyek perumahan bernama Astinapura Village ini berlokasi di Jalan Dharmawangsa, Lingkungan Mereg, Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, dengan total 89 persil perumahan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Badung telah melakukan peninjauan lapangan pada 18 Desember 2025. Saat itu, kondisi lahan disebut sudah tertata dan masih dalam tahap pematangan, tanpa ditemukan adanya aktivitas pengerjaan di lokasi. (Parwata/balipost)

BAGIKAN