Kepala BKPSDM Provinsi Bali, I Wayan Budiasa. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan diduga lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menonton bioskop di wilayah Denpasar. Video tersebut memicu beragam reaksi publik, terutama terkait disiplin pegawai negeri.

Menyikapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, angkat bicara. Ia menegaskan seluruh ASN wajib mematuhi ketentuan jam kerja dan disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Sisir Pelanggar Prokes di Pelabuhan Benoa dan Kuta, Ini Hasilnya

“Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran disiplin, tentu dari pihak BKPSDM terkait akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku secara objektif dan transparan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/1).

Budiasa menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf f, yang mewajibkan PNS menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Baca juga:  Petugas Disdukcapil Bangli Gunakan APD saat Layani Perekaman E-KTP

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 4 huruf f, yakni kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. “Jika ketentuan ini dilanggar, oknum ASN dapat dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin ringan hingga hukuman disiplin berat, tergantung dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut,” jelasnya.

Terkait mekanisme penjatuhan sanksi, Budiasa menambahkan bahwa prosesnya mengacu pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021. Namun demikian, sebelum sanksi dijatuhkan, pihaknya akan melakukan penelusuran dan klarifikasi internal.

Baca juga:  Viral, Video Dukungan Sejumlah Desa di Bangli Soal Pengiriman Sampah Denpasar-Badung ke TPA Landih

“Kami akan memastikan kebenaran informasi, mulai dari waktu kejadian, identitas yang bersangkutan, status kepegawaiannya, hingga konteks kehadirannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila setelah klarifikasi ternyata pihak dalam video tersebut bukan ASN, maka mekanisme penjatuhan hukuman disiplin tidak dapat diterapkan sesuai ketentuan disiplin PNS. “Semua akan kami pastikan terlebih dahulu secara objektif,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN