Pabrik pengolahan kopi di Desa Mengani, Kintamani. (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli segera mengaktifkan kembali pabrik pengolahan kopi di Desa Mengani, Kintamani, yang sudah lama tidak beroperasi. Saat ini, proses penyewaan aset daerah tersebut sedang berjalan dan ditargetkan mulai dikelola investor pada Februari mendatang.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Bangli, I Wayan Sarma, menyebutkan, awalnya terdapat lima investor yang berminat menyewa pabrik tersebut. Namun setelah hasil penilaian sewa dari KPKNL keluar, hanya dua investor yang menunjukkan keseriusan hingga tahap pengajuan berkas resmi.

“Karena ada dua peminat, tentu kami akan melakukan seleksi untuk memilih penawaran yang paling menguntungkan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar,” kata Sarma, Selasa (20/1).

Baca juga:  Sudah 23 Hari Laporkan Kematian, Zona Merah Ini Sumbang Tambahan Korban Jiwa Terbanyak

Dijelaskan bahwa aset yang akan disewakan mencakup lahan seluas 3 hektar yang berisi gedung kantor, mesin pengolahan, hingga kebun kopi. Berdasarkan penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), nilai sewa aset tersebut ditetapkan sebesar Rp750 juta lebih untuk jangka waktu lima tahun. “Saat ini, tim pengelola barang dari BKPAD sedang melakukan verifikasi fisik untuk mencocokkan kondisi mesin dan bangunan dengan data registrasi,” ujarnya.

Baca juga:  Pemkab Atasi Lalat dengan Mesin Pengolah Kotoran Ternak

Untuk menentukan pemenang, Pemkab Bangli nantinya akan meminta kedua investor mempresentasikan strategi bisnis dan nilai penawaran mereka. Pemerintah berkomitmen memilih mitra yang paling memberikan keuntungan bagi daerah dan masyarakat petani sekitar.

Pemkab Bangli menargetkan, seluruh proses administrasi rampung dalam waktu dekat agar operasional pabrik bisa segera dimulai. “Target kami Februari sudah berkontrak. Karena kasihan juga aset mesin dan bangunan sudah lama tidak beroperasi,” pungkasnya.

Sebagaimana yang diketahui pabrik pengolahan kopi Arabika di Desa Mengani, Kintamani sudah tidak beroperasi sejak 2017 lalu. Pabrik itu sempat disewa Perusda BMB (sekarang Perseroda BMB) di tahun 2016. Oleh Perusda BMB pabrik itu kemudian disewakan kembali kepada swasta selama sepuluh tahun.

Baca juga:  Satpol PP Gianyar Kumpulkan Rp 8 Juta Uang Denda Tanpa Masker

Namun di tahun 2019 Perusda BMB memutuskan berhenti melakukan sewa. Penyebabnya karena perusda BMB bermasalah dengan pihak swasta yang diajak kerjasama. Diketahui bahwa pihak swasta tidak pernah lagi melakukan pengelolaan di pabrik tersebut sejak 2017 dan dari tahun itu juga dia tidak memenuhi kewajibannya membayar sewa ke Perusda BMB. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN