Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menyampaikan dua ranperda kepada DPRD Bangli Senin (5/1). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan ke DPRD Bangli. Langkah itu diambil guna melindungi pasar rakyat dari pesatnya pertumbuhan toko modern di wilayah Bangli.

Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli yang dipimpin oleh Ketua DPRD I Ketut Suastika, Senin (5/1).

Diar mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini dilatarbelakangi oleh perkembangan dinamika perekonomian daerah yang semakin pesat, khususnya di sektor perdagangan. Pertumbuhan pasar modern, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di satu sisi memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dan persaingan usaha yang kurang sehat apabila tidak diatur secara tepat.

Baca juga:  Gubernur Koster Instruksikan Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring

“Pasar rakyat sebagai pilar ekonomi kerakyatan memiliki peran yang sangat strategis dalam menopang kehidupan ekonomi masyarakat kecil dan menengah, khususnya pelaku usaha mikro dan pedagang tradisional. Oleh karena itu, diperlukan suatu pengaturan yang komprehensif dan berkeadilan agar keberadaan pasar rakyat tetap terlindungi, berkembang, dan mampu bersaing secara sehat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” kata Diar.

Dalam kesempatan itu pemerintah daerah juga mengajukan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta danu Arta. Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur bahwa usia pensiun pegawai Perumda Air Minum Tirta Danu Arta ditetapkan paling tinggi 56 tahun. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pegawai, menciptakan kejelasan dalam manajemen kepegawaian, serta membuka ruang regenerasi sumber daya manusia secara terencana dan berkelanjutan.

Baca juga:  Pembangunan Jalan Lingkar Selatan di Badung Terus Dimatangkan

“Penetapan usia pensiun 56 tahun diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja organisasi, efektivitas pelayanan, serta efisiensi pengelolaan perusahaan, tanpa mengabaikan hak-hak pegawai yang telah mengabdi. Pemerintah Kabupaten Bangli tetap berkomitmen agar kebijakan ini dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan, kepatutan, dan perlindungan terhadap pegawai sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Diar.

Terhadap kedua ranperda tersebut, fraksi-fraksi DPRD Bangli menyampaikan pemandangan umumnya masing-masing. Fraksi-fraksi DPRD Bangli menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme konstitusional dan tahapan pembahasan di DPRD. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Masif Gerakan 3T, Total Sembuh Melebihi Tambahan Kasus Baru Covid-19
BAGIKAN